Jumat, 23 September 2011

PANCASILA SEBAGAI PEREKAT BANGSA


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang mencakup lebih dari 17.500 pulau, baik yang berpenghuni dan memiliki nama, maupun yang tidak berpenghuni dan belum memiliki nama. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang 81.000 KM, setelah Kanada. Dari keseluruhan pulau yang dimilikinya, Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang tersebar di 19 provinsi. Sebanyak 67 pulau di antaranya berbatasan langsung dengan negara lain dan 12 pulau di antaranya rawan diklaim oleh negara lain.


Indonesia, dalam pandangan Nurcholish Madjid (1939-2005), merupakan bangsa yang sukses. Bagaimana tidak? Indonesia adalah bangsa yang mampu mempertautkan solidaritas kultural, merangkum tak kurang dari 250 kelompok etnis dan bahasa, di sekitar 17.500 pulau. Dari sekian banyak etnis dan bahasa, Indonesia mampu menghadirkan suatu lingua franca yang mampu mengatasi isolasi pergaulan antarsuku.

Sebelum negeri ini merdeka, para pendiri bangsa merumuskan cara untuk mengikat suku bangsa dalam sebuah negara kebangsaan. Tepatnya sebelum pidato 1 Juni 1945, mereka berkumpul dan menyepakati persatuan sebagai landasan negara Indonesia merdeka. Bahkan, Muhammad Yamin secara tersirat menyinggung "negara kebangsaan" yang mengandaikan kedaulatan yang berfungsi memberi perlindungan dan pengawasan pada putra negeri serta kesempatan luas berhubungan dengan negara lain.

Dalam nada lain, Sosrodiningrat menegaskan bahwa persatuan berarti bebas dari rasa perselisihan antar golongan, pertikaian antar individu dan suku. Saat yang sama, perhatian, penghargaan, dan penghormatan terhadap corak dan bentuk kebiasaaan kelompok lain menjadi penting untuk menopang persatuan ini.

Persatuan merupakan kata yang penting di dalam Indonesia yang beragam dalam hal agama, suku, etnis dan bahasa. Pentingnya persatuan sebagai landasan berbangsa dan bernegara Indonesia bukan hanya bertumpu pada perangkat keras seperti kesatuan politik (pemerintahan), kesatuan teritorial, dan iklusivitas warga, akan tetapi juga memerlukan perangkat lunak berupa eksistensi kebudayaan nasional. Bahwa persatuan memerlukan apa yang disebut Soekarno sebagai "identitas nasional", "kepribadian nasional", dan "berkepribadian dalam kebudayaan".

Akar nasionalisme Indonesia sejak awal justru didasarkan pada tekad yang menekankan cita-cita bersama di samping pengakuan sekaligus penghargaan pada perbedaan sebagai pengikat kebangsaan. Di Indonesia, kesadadaran semacam itu sangat jelas terlihat. Bhinneka Tunggal Ika ("berbeda-beda namun satu jua") adalah prinsip yang mencoba menekankan cita-cita yang sama dan kemajemukan sebagai perekat kebangsaan. Dalam prinsipnya, etika ini meneguhkan pentingnya komitmen negara untuk memberi ruang bagi kemajemukan pada satu pihak dan pada pihak lain pada tercapainya cita-cita akan kemakmuran dan keadilan sebagai wujud dari tujuan nasionalisme Indonesia.

Prinsip Indonesia sebagai negara "bhineka tunggal ika" mencerminkan bahwa meskipun Indonesia adalah multikultural, tetapi tetap terintegrasi dalam keikaan dan kesatuan. Namun, realitas sosial-politik saat ini, terutama setelah reformasi, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan: konflik dan kekerasan berlangsung hanya karena persoalan-persoalan yang sebetulnya tidak fundamental tapi kemudian disulut dan menjadi isu besar yang melibatkan etnis dan agama.

Kini, setelah enam puluh enam tahun setelah Pancasila dikemukakan secara publik saat ini merupakan momentum reflektif bagi bangsa Indonesia untuk meradikalkan Pancasila agar bisa beroperasi dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila haruslah dijadikan dasar kehidupan bersama karena di dalamnya mengajarkan nilai-nilai kehidupan bersama, multikulturalisme, persatuan, demokrasi, keadilan sosial dan penghormatan terhadap kelompok-kelompok minoritas. Pancasila haruslah menjadi perekat bangsa, menjadi landasan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Persoalan Wilayah Perbatasan

Persoalan wilayah perbatasan dinilai menjadi masalah yang sangat krusial dalam sebuah negara. Hal ini karena ia menyangkut juga batas wilayah negara tersebut. Untuk negara seperti Indonesia, masalah perbatasan mestinya mendapat perhatian lebih karena beberapa tahun kemarin kita dikejutkan dengan lepasnya pulau Sipadan-Ligitan ke pelukan negeri jiran, Malaysia. 

Setelah Sipadan-Ligitan yang lepas, kawasan Kepulauan Miangas di Sulawesi juga terancam lepas karena klaim laut oleh Filipina. Hal ini juga menjadi persoalan bagi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Belajar dari pengalaman Sipadan-Ligitan, aksi nyata untuk pembangunan wilayah perbatasan lebih dibutuhkan dan lebih jelas pembuktiannya daripada sekadar pengesahan Peraturan Pemerintah.

Selain karena absennya perhatian pemerintah dalam persoalan perbatasan ini, masalah kesenjangan struktural dan ketidakmerataan juga menjadi faktor dominan bagi lepasnya wilayah-wilayah tersebut dari bumi Indonesia. Kasus lepasnya Timor-Timor dari pangkuan Bumi Pertiwi patut menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah lain. Lalu lintas perdagangan barang/orang, misalnya di Entinkong, Kalimantan Barat, juga patut menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar menghilangkan ketergantungan pada pihak Malaysia.

Berbagai problem seperti kemiskinan, kesenjangan pembangunan dengan negara tetangga,  keterbatasan akses permodalan dan pasar bagi masyarakat, kebijakan fiskal dan moneter yang kurang kondusif, keterisolasian dan mobilitas penduduk akibat keterbatasan akses transportasi, lemahnya penegakan hukum, dan problem degradasi sumberdaya alam, merupakan sederet persoalan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk segera dicarikan solusinya. Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga keutuhannya.

Keadilan Sosial

Tak ada persatuan tanpa keadilan. Dengan kata lain, persatuan haruslah dibangun atas dasar keadilan dan kesejahteraan sosial. Mustahil, negara bisa membangun persatuan jika tidak ditopang keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya. Karena itu, sila ketiga dan sila kelima dalam Pancasila memiliki keterkaitan erat. Hal ini terumus dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 bahwa ketika negara sudah terbentuk maka kekayaan negara dieksplorasi demi kemaslahatan warga negara Indonesia. Sehingga tidak adil jika hanya satu daerah yang menikmati hasil pembangunan.

Realitasnya, kesenjangan sosial masih terjadi di era reformasi ini, sebagaimana yang terjadi di wilayah perbatasan. Bangunan demokrasi yang ditegakkan pascareformasi memang ditantang untuk menjawab harapan masyarakat yang begitu besar. Para pengambil kebijakan dituntut untuk membuktikan bahwa pilihan demokrasi yang memakan biaya cukup mahal bukanlah pilihan yang keliru. Jawaban yang diberikan tidak cukup dengan pemberian ruang kebebasan yang lebih besar, tetapi juga kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Itulah cita-cita hakiki demokrasi Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, yakni cita-cita yang tidak hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi di bidang politik namun juga emansipasi dan partisipasi di bidang ekonomi. Hal ini seturut dengan tesis yang mengatakan bahwa dasarpendirian sebuah negara, apapun ideologinya, adalah bagaimana membawa warganya kepada kesejahteraan dan kemakmuran bersama. "Kemerdekaan nasional", tegas Soekarno saat sidang pertama RIS tahun 1949, "bukanlah tujuan akhir bagi kita semua. Bagi kita kemerdekaan nasional Indonesia hanyalah syarat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam arti jasmani dan rohani. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan kita bersama".

Perbaikan ekonomi bangsa dan pewujudan kesejahteraan rakyat memang bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan bantuan dan partisipasi warga masyarakat, pelaku ekonomi dan bisnis, negarawan, politikus, akademisi, dan elemen organisasi pemerintah. Selanjutnya, kebijakan politik harus memberi kerangka insentif berbasis meritokrasi, bagi inteligensia yang mencurahkan talenta-talenta terbaiknya dalam berbagai bidang profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar