Selasa, 05 Juni 2012

DRAFT RAK 2012




RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(Islamic Association of University Students)
KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Sekretariat : Jl. Agus Salim Gg. Tanjung No 56 Samarinda ilir



TENTATIVE RAK XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA

14.00 – 15.00                       PEMBUKAAN
                                             1. Gema Wahyu Illahi
                                             2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
                                             3. Laporan Ketua Panitia
                                             4. Sambutan-sambutan
Ø  Ketua Umum HMI Kom. Tarbiyah STAIN Samarinda
Ø  Ketua Umum HMI Cabang Samarinda Sekaligus membuka acara
                                             5. Do’a
                                             6. Istirahat/Penutup

15.00 – 16.30                       PLENO I
                                             1. Pengesahan Tata Tertib dan Agenda Acara RAK XXI
                                             2. Pemilihan dan Pengesahan Presedium Sidang

16.30 – 17.00                       ISHO

17.00 – 18.00                       PLENO II
1.      Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Kom. Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011-2012.
2.      Pandangan Umum Peserta RAK XXI
3.      Jawaban Terhadap Pandangan Umum
4.      Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam  Kom.Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 - 2012.

18.00 – 18.30                       ISHOMA
18.30 – 19.30                       Lanjutan Pleno II

19.30 – 20.00                       ISHO
                                            
20.00 – 22.30                       PLENO III
                                             1. Pembentukan Komisi-komisi
                                             2. Sidang Komisi dan perumusan Hasil Sidang Komisi
                                             3. Pembahasan Hasil Sidang Komisi
                                             4. Pengesahan Hasil Sidang Komisi

22.30 – 01.00                       Musyawarah  KOHATI ( MUSKO )

01.00 – 08.00                       ISTRAHAT
08.00 – 10.00                       PLENO IV
                                             1. Pencalonan Formateur
                                             2. Penyampaian Curikulum Vitae dan Kampanye Calon Formaeur
                                             3. Pemilihan Formateur
                                             4. Pencalonan dan Pemilihan Mide Formateur
5. Pengesahan Formateur dan Mide Formateur

10.00 – 10.30                       Pemilihan Calon Anggota MPK-PK Pengrus Periode 2012-2013

10.30 – 11.30                       PENUTUPAN

Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat ( RAK )  XXI
HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda

1.      Status ( Pasal 17 ART HMI )
a.       Rapat Anggota Komisariat ( RAK ) merupakan musyawarah anggota biasa Komisariat.
b.      RAK dilaksanakan satu kali dalam setahun.

2.      Kekuasaan dan Wewenang ( Pasal 18  ART HMI )
a.       Meminta Laporan  Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
b.      Menetapkan Pedoman Kerja pengurus Komisariat
c.       Memilih pengurus Komisariat dengan  jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan memilih dua Mide Formateur.
d.      Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus  Komisariat (MPK-PK).

3.      Peserta (Pasal 19 ayat a ART HMI ) Peserta RAK terdiri dari:
a.       Pengurus Komisariat
b.      Anggota biasa Komisariat
c.       Pengurus Kohati Komisariat
d.      Anggota MPK-PK
e.       Anggota Muda (Peninjau)
f.       Undangan Pengurus Komisariat ( Peninjau)

4.      Hak Peserta  (Pasal 19 ayat c ART HMI )
a.       Anggota Komisariat mempunyai hak suara dan hak bicara,
b.      Undangan pengurus Komisariat ,dan anggota muda hanya mempunyai hak bicara

5.      Sidang – Sidang
a.       Sidang Pleno
b.      Sidang Komisi
c.       Sidang Paripurna

6.      Pimpinan Sidang
a.       Steering Committee berjumlah tiga orang dari pengurus komisariat
b.      Presidium sidang berjumlah tiga orang yang di pilih dari peserta utuan,peninjau oleh peserta utusan RAK
c.       Pimpinan sidang Komisi, dipilih dari an oleh anggota sidang komisi

7.      Tugas Pimpinan Sidang
a.      Steering Committee
1.      Memimpin sidang Pleno sampai terpilihnya Presidium RAK
2.      Menyiapkan Draf Ketetapan  RAK
3.      Membantu tugas-tugas Presidium RAK
b.      Presidium Sidang
1.      Memimpin Sidang Pleno
2.      Mengatur dan membagi sidang Komisi
c.       Pimpinan Sidang Komisi
1.      Memimpin sidang Komisi
2.      Mengatur jalannya sidang komisi
8.      Syarat Sahnya Rapat Anggota Komisariat (Quorum)
a.       RAK baru dapat dikatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa (50 + 1) pasal 19 ayat e
b.      Apabila ayat  e tersebut tidak terpenuhi , maka RAK ditunda selama 1 x 24 jam, setelah  itu dinyatakan sah (pasal 19 ayat f)
c.       Sidang Pleno RAK dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh dari jumlah anggota Komisariat dan bila hal itu tidak  terpenuhi, maka Sidang Pleno diundur selama 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap syah.
d.      Sidang Komisi RAK baru dinyatakan syah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota Komisi yang terdaftar, apabila tidak teropenuhi maka Sidang Komisi di undur selama 1 x 15 menit kemudian keputusan dianggap sah.

9.      KEPUTUSAN – KEPUTUSAN
a.       Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.
b.      Bila point  a tidak terpenuhi maka diadakan lobi.
c.       Bila point a dan b juga tidak bisa, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak  atau Votting.

10.  KOMISI – KOMISI
a.       Komisi A      :  Rekomendasi
b.      Komisi B      :  Program Kerja HMI Komisariat
c.       Komisi C      :  Tatib Pemilihan Formateur dan Mide Formateur.

11.  PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebijaksanaan Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta Rapat Anggota Komisariat.



Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret           2012 M
                       02 Jumadil Awal 1433 H

Waktu :        Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA




     (                       )                     (                         )                 (                         )
   STE COMMITEE                  STE COMMITEE               STE COMMITEE



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor : 01/ RAK – XXI/ 05/1433

TENTANG

Agenda  Acara  dan  Tata Tertib
Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda

MENIMBANG                        :  Bahwa untuk demi lancarnya Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka dipandang perlu untuk mengesahkan Agenda Acara dan tata tertib RAK XXI.

MENGINGAT                         :  Pasal 12 AD HMI
                                                      Pasal 17,18,19 ART HMI

MEMPERHATIKAN             : Hasil Sidang Pleno I RAK Ke XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                     : Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Sebagaimana terlampir.

Billahittaufiq wal hidayah
Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal 24 Maret           2012 M
                      02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :         Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA





     (                      )                    (                         )                       (                        )
   STE COMMITEE                 STE COMMITEE                            STE COMMITTEE



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA


1.      Pimpinan sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda dipilih oleh peserta penuh dan peserta peninjau.
2.      Presidium sidang RAK XXI  HMI  Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda adalah :
a.       Anggota yang jelas status kemahasiswaanya ( Tidak dalam skorsing akademik, tidak gugur status kemahasiswaannya.)
b.      Anggota HMI yang jelas status keanggotaannya (tidak dalam skorsing keanggotaanya)
c.       Bersedia dengan sungguh-sungguh memimpin acara persidangan sampai selesai.
3.      Presidium sidang berjumlah 3 orang
4.      Presidium sidang minimal didukung oleh 3 orang peserta penuh / peninjau dan dinyatakan kesediaanya.


KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XIX
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor: 02/ RAK-XXI/ 05/1433

TENTANG

Penetapan Presidium Sidang RAK XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda



MENIMBANG                       :   Bahwa untuk memimpin jalannya RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka perlu ditunjuk pimpinan sidang dan anggota untuk ditetapkan sebagai pimpinan sidang.

MENGINGAT                        :    Pasal 12 AD HMI
                                                     Pasal 17,19 Ayat d ART HMI

MEMPERHATIKAN              :  Hasil sidang pleno 1 RAK Ke XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                     :    Presidium Sidang RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda yang terdiri dari :

1.
2.
3.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret          2012 M
                       02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :         Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA




    (                         )                   (                           )                   (                         )
   STE COMMITEE                STE COMMITEE                STE COMMITEE
 

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor:  03/ RAK-XXI/ 05/1433

TENTANG

PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
 KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA PERIODE  2011-2012

MENIMBANG                       : 1.Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 – 2012 yang disampaikan dalam sidang pleno II RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2. Bahwa dengan terpenuhinya pelaksanaan program kerja Komisariat dan kebijaksanaan lainnya yang diamanahkan pada RAK  XX lalu maka Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 – 2012 diterima dan disahkan.
3. Bahwa dengan adanya Laporan Pertanggung Jawaban yang diterima dan disahkan, maka kami pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 – 2012 dinyatakan                                      ”.

MENGINGAT                        :  1.  Pasal 12 AD HMI
2.    Pasal 17, 19 Ayat g ART HMI

MEMPERHATIKAN             : Pandangan Umum dan Evaluasi peserta dalam Hasil sidang Pleno II RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                     : MENERIMA / MENOLAK dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 – 2012



Billahitaufiq Wal Hidayah,
Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal 24 Maret           2012 M
                      02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu  :           Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
                                                                                                  


    (                             )                     (                              )                          (                               )
     Presidium Sidang                        Presidium Sidang                               Presidium Sidang
 
 
KOMISI A


Rekomendasi - Rekomendasi
Pengurus Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Periode 2011 – 2013

 
A.   Prolog  

Sudah begitu banyak pemikiran yang berkembang bahkan mendesak terjadinya revitalisasi,restrukturisasi atau perubahan fundamental di tubuh HMI. Apapun itu namanya satu yang pasti bahwa HMI memang telah sakit-sakitan, daya imunnya melawan virus pragmatisme, dan ketidak independenan telah jauh menurun. Daya pikir dan intelektualitas HMI kian tumpul an tak tajam lagi, Tidak hanya itu kemampuan responnya dalam memperjuangkan kaum mustada’fin kian tenggelam dalam pusaran konflik politik yang menyebabkan HMI tidak lagi kritis dan merdeka sebagai lembaga yang independen. HMI lebih banyak berkutat pada persoalan internal HMI sendiri yang tak lain hanya soal kekuasaan. Alih-alih memperjuangkan nasib kaum lemah HMI malah kian mesra dengan para kaum tiran (penguasa).

Sekedar mengingatkan bahwa sesungguhnya tujuan keberadaan HMI pada hakikatnya adalah perjuangan. HMI dalam perannya sebagai organisasi perjuangan (pasal 9 AD HMI) memiliki tanggungjawab utama dalam memperjuangkankehidupan umat dan bangsa sesuai dengan cita-cita idiologinya yang secara gamblang termahtub dalam Nilai-nilai dasar perjuangan HMI. Dalam menjalankan perannya tersebut disaat yang bersamaan pula HMI menfungsikan diri sebagai organisasi kader (pasal 8 AD HMI) ini berarti HMI berkeharusan untuk melakukan perkaeran dalam rangka melahirkan kader-kader pejuang dan handal.

Dilihat dari fungsi dan peranannya tersebut, pada dasarnya seluruh aktivitas HMI berpijak pada proses perkaderan sebagai pemimpin. Hal ini sesuai dengan tujuan organisasi yang tertuang dalam pasal 4 AD HMI, ”Terbinanya insan akaemis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.” sehingga komitmen keummatan dan kebangsaan yang di bangun HMI secara praksis diwujudkan oleh kader-kader HMI yang menyatu dengan umat dan bangsa sebagai suatu kesatuan yang utuh, kader unggulan seperti ini lahir dari rahim perkaeran HMI.

Oraganisasi HMI sebagai bagian integral dari masyarakat indonesia sepatutnya menyaari bahwa tantangan abad 21 ini kian kompleks dan dinamis, sehingga secepatnya HMI harus berbenah dalam setiap gerak aktivitasnya, Agar kemudian tidak menjadi follower yang pasif. Arus globalisasi pada dasarnya adalah bentuk lain dari penjajahan gaya baru, maka ketika kita hanya menjadi pengikut-pengikut yang pasif, pada saat itu pula sadar atau tidak kita telah menjadi budak dari kaum kapitalis.

Berangkat dari pemikiran di atas maka secara fundamental HMI harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dalam konteks HMI komisariat Tarbiyah sebagai salah satu bagian micro perkaderan HMI, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni melalui proses perkaderan yang berkualitas menjadi keharusan. Kejumudan aktivitas HMI harus di jawab dengan inovasi-inovasi kreatif yang mampu membangkitkan ghiroh perjuangan berorganisasi, tanpa keluar dari norma-norma organisasi HMI yaitu konstitusi.

Agar program seluruh ajaran Himpunan mahasisla Islam komisariat tarbiyah STAIN Samarinda terkoordinasi secara baik, maka perlu di tunjang oleh suatu pemahaman bersama tentang kondisi perkembangan lingkungan strategis HMI komisariat Tarbiyah, baik secara internal maupun eksternal. Mengingat pentingnya kesamaan persepsi dalam mengikapi perubahan-perubahan lingkungan strategus itulah Rapat Anggota Komisariat (RAK) komisariat Tarbiyah ke XXI dengan ini mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh jajaran HMI komisariat tarbiyah periode 2012-2013 dengan di dasari oleh Al-Qur’an dan hadist, AD/ART HMI dan kebutuhan akan masa depan organisasi sebagai berikut:


B. Rekomendasi – Rekomenasi
 
a. Internal

Banyak analisa yang melihat bahwa realitas saat ini menunjukan HMI sudah tidak sesuai dengan khittah perjuangannya antara lain. 1). Pragmatisme yang tinggi dalam diri kader-kader HMI, 2). Kepekaan sosial yang lemah, 3). Independensi yang menurun, 4). Ke islaman yang cenderung kering, dan 5). Kualitas intelektual yang menurun[1]. Kondisi-kondisi di atas secara umum juga telah menjangkiti HMI komisariat tarbiyah yang mengakibatkan kualitas perkaderan HMI komisariat tarbiyah menurun secara drastis.

Realitas yang berkembang di komisariat tarbiyah dewasa ini menyisakan problem yang cukup krusial. Konflik horisontal antara sesama pengurus maupun antara pengurus dan anggota sebagai efek dari interaksi sosial pada kenyataannya tidak terselesaikan secara baik, lemahnya problem solving dan ketidak pahaman terhadap manajemen konflik dan manajemen organisasi ditengarai sebagai sumber konflik horisontal ini. Belum lagi interaksi sosial yang bersifat pribadi tak ketinggalan meninggalkan persoalan yang tak kala pelik. Realitas ini disadari sangat berpengaruh terhadap jalannya roda organisasi, alih-alih bersatu padu melaksanakan program kerja yang ada malah terpecah belah oleh persoalan yang sifatnya pribadi. Di butuhkan kedewasaan berfikir dan bertindak dari semua komponen komisariat tarbiyah agar hal – hal seperti ini tidak menyita energi, mengingat masih banyak hal yang prioritas untuk dikerjakan, ketimbang mengurusi persoalan pribadi yang tak pernah ada habisnya.

Persoalan selanjutnya yang patut kita kaji adalah uforia nilai-nilai dasar perjuangan HMI (NDP HMI) yang melanda setiap anggota baru pasca basic training. Faktanya setelah BASTRA NDP menjadi idola, seakan-akan NPD adalah inti dari proses pentrainingan LK I. Hal ini tidak lah menjadi persoalan jika nilai NDP dipahami secara benar dan diinternalisasikan ke dalam aktivitas kader HMI. Nyatanya NDP hanya menjadi bahan bacaan dan diskusi belaka, merasa hebat apabila mampu berdialektika dan berapology. NDP secara institusional HMI adalah idiologi perjuangan HMI. Dalam NDP ini memuat prinsi-prinsip nilai yang seharusnya dianut minimal oleh kader HMI dalam memandang fenomena sosial, semua nilai NDP bersumber dari Al- Qur’an dan hadist. Namun pada tatanan aplikasi NDP tidak lebih diposisikan sebagai bahan bacaan saja. Tak heran jika nilai-nilai dalam NDP sudah tidak dijadikan sebagai landasan gerak perjuanganoleh kader-kader HMI. Melihat kenyataan ini muncul hipotesis. Apakah NPD tidak lagi memuat nilai-nilai yang mampu diaplikasikan atau NDP memang cacat aplikatif, artinya secara nilai NDP tidak ada masalah, tetapi pada proses internalisasi ke dalam diri kader ada benturan, bisa jadi karna ada kesalahan metodologi penyampaian NDP sehingga nilainya tidak sampai merasuk jiwa kader HMI.

1.  Perkaderan

Selain NPD sebagai idiologi, HMI juga memiliki sistem perkaderan yang telah mapan. Dalam konteks himpunan mahasiswa islam perkaderan di definisikan sebagai usaha organisasi yang dilaksanakan secara sadar dan sistematis, selaras dengan pedoman perkaderan HMI, sehingga memungkinkan seorang anggota HMI mengaktualisasikan dirinya menjadi kader Muslim- Intelektual- Profesional yang memiliki kualitas insan cita[2]. Jadi sudah sangat jelas bahwa usaha perkaderan yang dilakukan HMI tidak sekedar rutinitas namun merupakan usaha nyata mencetak kader. Kader merujuk  pada pedoman instruktur HMI; ”cadre is a small group of people who are specially chosen and trained for a particular purpose, or cadre is a member of this kind of group; they were to become the cadres of the new community party” (As. Hornby)[3] dengan bahasa sederhana ”sekelompok orang yang terorganisir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi organisasi dan kelompok yang lebih besar”[4] dengan tercapainya indikator seorang kader maka akan mempermudah mencapai tujuan HMI.

Dalam pelaksanaan perkaderan ada lima landasan yang melandasi perkaderan HMI: landasan Teologis, idiologis, konstitusi, historis dan sosio kultural. Kelima landasan ini harus di pahami setiap unsur pentrainingan terlebih pada tingkat steering committee, trainer dan pengelola latihan. Jika landasan ini serta pedoman perkaeran telah mampu di pahami (minimal pernah baca lah gitu loh) maka akan mudah menyamakan persepsi perkaderan yang benar so proses penrainingan menjadi terarah dan jelas.

Sistem perkaderan salah satunya adalah pola dan sistem pentrainingan dalam lingkup micro komisariat tarbiyah harus sesuai dengan pedoman umum perkaderan yang telah ditetapkan,harus lah ada indikator yang jelas dan terukur, sehingga memungkinkan untuk diadakan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap pentrainingan yang dilaksanakan. Komisariat tarbiyah wajib melaksanakan sistem pentraningan dan perkaderan yang tegas dan konsisten disemua lini komisariat tarbiyah, namun tetap membuka peluang untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Perkaderan yang ada hendaknya tidak hanya menyentuh wilayah kognitif saja melainkan harus pula merambah wilayah afektif dan psikomotorik kader. Sehingga cita-cita perjuangan Hmi dapat terbiaskan dari pola pikir, pola sikap dan pola tindak kader.

Yang tak kala urgen untuk kita sikapi adalah persoalan manajemen training terutama manajemen basic training yang kian amburadul dan tidak terarah. Kerancuan ini tidak akan terjadi jika saja unsur training memahami pola pentrainingan dan juklak bastra yang telah ada. Ketidak tahuan karna kurang mengkaji merupakan indikator utama kerancuan  ini. Banyak faktor  yang menjadi susfect problem pentrainingan mulai dari sumber daya manusia sampai pada persoalan teknis seperti: lokasi training, suasana training, kepanitiaan de el-el. Tindakan antisipatif harus segera di laksanakan kepengurusan dengan mempertajam kajian perkaderan mengingat komisariat tarbiyah adalah komisariat yang konsen dalam perkaderan di HMI cabang samarinda.

Berbicara organisasi kader memiliki tugas utama yaitu, mencari sumber potensi, menggali potensi dari sumber potensi, mengubah potensi menjadi kekuatan, memilihara kekuatan dan menjadikan kekuatan siap pakai[5]. Dalam lingkup HMI menformulasikan kelima unsur tersebut itu kedalam tiga tahapan yaitu rekrutmen, pembentukan dan pengabdian kader[6]. Semua tahapan ini perlu penanganan yang serius dan manajemen yang lebih modern dengan mengembangkan teori manajemen klasik (planning, organizing, actuating, controling dan evaluating) sehingga mampu meningkatkan kualitas perkaderan yang muaranya adalah peningkatan kualitas kader, yang dalam konsep Encep Hanif Ahmad desebut TCQM (total control quality management).

2.  Konsolidasi

 Perjalan organisasi sudah pasti akan menemui berbagai persoalan yang tidak bisa di hindari namun harus disikapi dengan solusi-solusi jitu. Namun problem solving tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya komunikasi yang efektif antara pengurus dan pengurus, pengurus dan anggota dan yang sering dilalaikan adalah menjalin komunikasi dengan alumni, senior  dan terutama MPK-PK sebagai pengawas dan konsultasi pengurus ditingkat komisariat yang berbentuk jabatan fungsional.Konsolidasi ditingkat komisariat hendaknya dipahami sebagai usaha penggabungan ide dan gagasan dalam upaya perbaikan komisariat.   

Kemudian komunikasi yang lebih luas sepatutnya dibangun pula dengan elemen HMI di lingkungan cabang samarinda. Dengan adanya konsolidasi yang terukur dan terarah dengan komponen HMI diluar komisariat tarbiyah, akan semakin menambah khasanah pengetahuan tentang organisasi serta isu-isu strategis lainnya.

Akan tetapi konsolidasi yang lebih penting lagi adalah dimana kita harus membangun keharmonisan atau kultur yang kita bangun di HMI komisariat tarbiyah dengan harmonis antar pengurus dan anggota. Tentunya dalam menjalankan amanah organisasi tentu ada dinamika-dinamika yang kita lalui. Dalam menghadapi dinamika itu perlu pendekatan intelektual yang komunikatif,  dan pendekatan konsolidasi yang seimbang. kerjasama dan silaturahmi antar anggota perlu diaktifkan dan diintensifkan intensitas serta perannya agar terjadi interaksi positif  baik itu sharring informasi tentang segala persoalan yang berhubungan dengan organisasi. Maupun yang sifatnya akademis[7].

3.  Restrukturisasi Kepengurusan

Sebagai organisasi yang mengambil fungsi sebagai organisasi kader HMI dituntut untuk mempersiapakan kadernya sebaik mungkin sebagai penerus tongkat estafet kepengurusan. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang  siklus pergantian kepengurusan berjalan dengan semestinya. Dengan  adanya wajah  dan pemikiran yang baru dan inovasi dari kader yang muncul akan sangat berpengaruh terhadap kesinambungan komisariat.

Problematika berorganisasi yang sering muncul adalah keaktifan pengurus, dimana pengurus adalah pemegang dan penanggung jawab amanah organisasi yang harus secepatnya disikapi, dengan meningkatkan Respon terhadap permasalahan kepengurusan yang muncul sebagai konsekuensi logis interaksi yang terjadi di komisariat. Restrukturisasi kepengurusan harus dipahami sebagai upaya perkaderan struktural, yang dengannya ada tanggung jawab lebih dalam menjalankan lokomotif organisasi bagi pengurus. Tentunya dengan melewati jenjang struktural di tingkat komisariat akan ada nilai lebih yang didapatkan.

 4.  Pokok – Pokok Pembahasan Rekomendasi Internal

Memperhatikan kondisi internal HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka kita patut prihatin dengan semakin menurunnya kualitas organisasi. Namun bukan berarti bahwa kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan telah tertutup sama sekali karena itu RAK XXI merekomendasikan upaya-upaya perbaikan internal organisasi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas pengkaderan dengan jalan optimalisasi manajemen pentrainingan
2.      Mengintensifkan sistem Follow Up kader lepasan LK I yang berorientasi pada keilmuan, ke-HMI-an,ke-Indonesiaan serta ke-Islaman.
3.      Mengupayakan peningkatkan kualitas pentrainingan dengan cara lebih selektif terhadap pengelola training, instruktur maupun komponen training lainnya berdasarkan profesionalitas proporsional.
4.      Mengorientasikan anggota HMI untuk menjunjung tinggi nilai-nilai indepedensi HMI dan mengedepankan Intelektualitas serta nilai-nilai ke-Islaman.
5.      Menugaskan pengurus untuk menjalin konsolidasi lewat rapat-rapat,yang sifatnya kewajiban (presidium, rapat harian ataupun rapat bidang) dan senantiasa meningkatkan silaturahmi agar sharing informasi antar pengurus dan anggota dapat terjalin dengan kolektif
6.      Melakukan restrukturisasi kepengurusan dengan mempertegas job discription pada masing-masing bidang.
7.      Rekrutment calon pengurus melihat track record,keaktifan dan aktivitasnya selama berHMI
8.      Menjadikan secretariat sebagai basis wadah bagi kader beraktifitas, terutama aktivitas yang sifatnya perkaderan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
9.      Senantiasa mencari sumber-sumber dana yang halal dan tidak mengikat bagi eksistensi Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
10.  Proses rekrutment anggota di perketat dengan jalan seleksi anggota mengacu pada indikator kriteria calon rekrutmen kader.
11.  Menugaskan pengurus untuk melaksanakan mekanisme up grading yang lebih intens sebagai penunjang kapasitas pengurus.

b.  Eksternal

Sebagai organisasi yang tumbuh dan berkembang dan dibesarkan oleh berbagai zaman yang berbeda, mulai dari masa mempertahankan kemerdekaan republik indonesia  di era orde lama. HMI telah mengambil peran kebangsaannya dengan ikut berjuang lewat korps mahasiswanya. Berlanjut pada era orde baru HMI tidak lepas berperan aktif dalam proses reformasi dengan ditandai jatuhnya rezim Soeharto. Ini membuktikan HMI mampu menunjukan eksistensinya sebagai organisasi kemahasiswaan islam terbesar di Indonesia. Namun beberapa tahun belakangan ini HMI banyak mengalami pergeseran orientasi perjuangan akibat independensi yang telah pudar. Sebagai organisasi yang berkomitmen keummatan dan kebangsaan sudah sepatutnya HMI tampil memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil dan mengambil peran syiar islam sesuai dengan porsi dan style HMI.  Untuk mewujudkan peran ideal ini HMI dalam skala kecil komisariat tarbiyah harus memiliki amunisi kader yang cukup, handal dan memiliki skills. Dalam konteks ini Perguruan Tinggi (Kampus) merupakan basis-basis HMI.

Perguruan Tinggi adalah fatnernya HMI, karena di Perguruan Tinggi lah tempat pijakan awal bagi setiap kader HMI menimbah  pengetahuan sesuai dengan basic jurusannya keilmuannya.Kampus adalah modernisasi menuju masyarakat teknologi. Jadi sudah sewajarnya kader-kader HMI dituntut lebih cerdas dan mengedepankan intelektual dan etika yang bersahaja.HMI komisariat tarbiyah mesti akrab dengan dinamika yang berkembang di kampus, langkah awal yang konkrit dam rasional adalah mendistribusikan kader HMI kedalam unit-unit kegiatan kampus. Jika basis ini sudah kuat tidak sulit lagi HMI untuk merambah wilayah badan eksekutif mahasiswa.Tentu gerakan ini harus berlandaskan strategi dan taktik yang matang dan di butuhkan kesungguhan dari setiap kader komisariat tarbiyah. Hal ini merupakan proyeksi back to campus yang tidak instan dan kilat.

Dilain sisi banyak anggota HMI yang telah dikader di komisariat menempati pos-pos penting di beberapa unit kampus terkesan melupakan HMI.kurangnya konsolidasi yang melahirkan koordinasi antara pengurus di komisariat dengan anggota/kader HMI di unit kampus menyebabkan adanya gap. Jarak ini lah yang membuat pos-pos HMI dikampus kurang kuat. Idealnya antara pengurus komisariat dan angota/kader HMI yang berkecimpung di unit kampus harus saling support. 

Peran Mahasiswa sangat dituntut keberadaannya sebagai Agent Sosial Control dan Agent Of Change. Sebagai Agen Sosial Control mahasiswa harus jeli dalam mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Hukum, Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi dan senantiasa istiqomah dalam memperjuangkan kebenaran-kebenaran karna HMI hanya commit pada keberan.HMI komisariat tarbiyah harus peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungannya. HMIkomisariat tarbiyah jangan menjadi eksklusif, ia harus inklusif terutama di lingkungan sosial ia berada. Trend positiftelah kita kembangkan selama ini dengan  inklud dalam kegiatan bakti sosial, sebagai respon atas gejala alam dan sosial. Kedepan ini harus ditingkatkan.

Selanjutnya dalam Rapat Anggota Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda adalah dituangkan dalam pokok-pokok pembahasan rekomendasi eksternal.
                                                 

Pokok-Pokok Pembahasan Rekomendasi Eksternal

1.      Meningkatakan partisipasi menanggapi fenomena keummatan dan kebangsaan dalam ruang lingkup komisariat tarbiyah.
2.      Mebangun kemitraan dengan lembaga atau masyarakat yang tidak mengingat sebaga upaya tanggung jawab sosial
3.      Menjain koordinasi dengan komponen HMI di ruang lingkup cabang samarinda
4.      Maksimalisasi program Back to Campus sebagai upaya mengembangkan format gerakan HMI.
5.      Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan basis HMI di internal kampus dengan cara mengaktifkan dan memotivasi kader untuk senantiasa terlibat dalam kegiatan kampus.
6.      Mengedepankan nilai-nilai ke-Islaman dan intelektualitas dalam kehidupan kampus sebagai manifestasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang akn menopang nilai jual HMI di dunia Kampus.
7.      Menciptakan kondisi ukhuwah antara kader HMI didalam aktivitas kampus sebagai pencitraan positif HMI  

C. Epilog
           
            Demikianlah sedikit rekomendasi dalam ajang Rapat Anggota Komsariat tarbiyah ke XXI. Baik dan buruknya HMI komisariat tarbiyah yang akan datang tergantung pada diri kader-kader komisariat tarbiyah saat ini dan menjadi tanggung jawab kita bersama.konsekuensi logisnya adalah tanggung jawab aplikasi misi HMI berada di pundak kita bersama. Berpikir secara luas – bertindak sederhana (think  globally - act locally bukan hayalan tingkat  tinggi mas bro)

           
“Rayulah akoe dan akoe akan mengabaikan moe,
 abaikanlah akoe dan mungkin akoe akan mengacuhkan moe
semangatilah akoe dan akoe mungkin tidak akan melupakan moe seumur hidup koe”



“kepalkan tangan dan maju tak gentar; Yakin  Usaha Sampai - sampai darah juang terakhir menetes- tetes air mata mengenang kisah- kisah kasih nyata di komisariat tercinta- cinta ku tlah terbagi-bagi yang ikut RAK trimakasih yeuu…..!!

by: mpkpk 2011-2012

 


KOMISI B
Rencana Program Kerja
Pengurus komisariat Periode 2012 – 2013

1.      Bidang Pembinaan Anggota (PA)

a)      Melaksanakan Try Out Materi LK I minimal 2x`dalam satu bulan .
b)      Melaksanakan rekruitmen anggota secara selektif dengan sistem dan manajemen training yang terarah minimal 3 kali dalam satu periode kepengurusan.
c)      Melaksanakan kajian pemahaman materi wajib HMI bagi seluruh anggota 2x dalam satu bulan.
d)     Mengadakan personal Opproach kepada semua anggota HMI komisariat tarbiyah
e)      Mendata jumlah perkembangan kuantitas anggota
f)       Mengadakan silaturahmi rutin ke rumah Alumni minimal satu bulan sekali. 

2.      Bidang Penelitain Dan Pengembangan Anggota (LITBANG)
a)      Mengadakan penelitain segala problematika Internal dan Eksternal HMI Komisariat Tarbiyah
b)      Menyusun buku kiprah HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
c)      Mendata perkembangan kualitas anggota

3.      Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP)

a)      Melakukan kajian kemahasiswaan dan kepemudaan minimal dua kali sebulan.
b)      Merekomendasikan anggota untuk mengikuti kegiatan  yang ada di dalam atau di luar HMI
c)      Mendelegasikan dan mengkoordinir anggota HMI ke dalam Organisasi Intra Kampus
d)     Melaksanakan LKP sebagai cikal bakal HMI minimal 1x dalam satu periode kepengurusan
e)      Membuat buletin bulanan
f)       Mengadakan tafakkur alam minimal 2x dalam periode kepengurusan
g)      Melaksanakan Baksos 1x dalam periode kepengurusan

4.      Bidang Pemberdayaan Perempuanan (PP)

a)      Mengintensifkan kajian keperempuanan dan keilmuan penunjang  lainnya
b)      Mengutus anggota keperempuanan dalam setiap kegiatan eksternal keperempuanan
c)      Mengadakan dan mengikuti pelatihan keterampilan minimal 5x dalam satu periode
d)     Menertibkan administrasi bidang pemberdayaan perempuan
e)      Mengadakan seminar keperempuanan minimal satu kali dalam kepengurusan
f)       Melakukan personal approach pada semua anggota kohati tarbiyah
g)      Melakukan silaturrahmi kepada alumni kohati tarbiyah stain samarinda

5.      Bidang Administrasi dan Kesekretariatan

a)      Mengadakan Up Gradding kepengurusan dan kesekretariatan minimal 4 kali dalam satu periode kepengurusan.
b)      Menertibkan administrasi Komisariat.
c)      Mengadakan dokumentasi aktivitas-aktivitas Komisariat dan mencatat semua kegiatan komisariat tarbiyah
d)     Membuat Schedule dan grafik perkembangan kegiatan antar bidang.
e)      Mengembangkan sarana perpustakaan Komisariat
f)       Melengkapi sarana dan prasarana dalm rangka modernisasi organisasi
g)      Mengkoordinir Setiap anggota untuk wajib menyumbangkan minimal 1 buah buku ilmiah untuk memperkaya khasanah kepustakaan.
h)      Meng up date blog Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda secara kontinue min 1x dalam seminggu
i)        Mengoptimalkan mading komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.


6.      Bidang Keuangan dan Perlengkapan

a)      Mengaktifkan pengelolaan iuran wajib bagi anggota Komisariat Tarbiyah Rp. 5000 /bln.
b)      Mengintensifkan donatur bulanan ke Alumni.
c)      Membuat kegiatan ekonomi mikro sebagai usaha untuk mendatangkan sumber dana organisasi.
d)     Menertertib administrasi keuangan
e)      Meminta laporan keuangan setiap pasca kegiatan yang telah dilaksanakan oleh HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
f)       Melaporkan kondisi keuangan setiap satu bulan sekali
g)      Mengupayakan kesejahteraan dapur komisariat




Komisi C
TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR

1.      Pemilihan Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur dilakukan terpisah dan bertahap dengan cara :
a.       Pengajuan nama bakal Ketua Umum / Formateur  ( Minimal didukung 2 peserta penuh)
b.      Pencalonan  Ketua Umum/ Formateur
c.       Pemilihan Ketua Umum / formateur
d.      Pengajuan nama bakal Mide formateur
e.       Pencalonan nama Mide Formateur
f.       Pemilihan Mide Formateur
2.      Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
3.      Setiap calon ketua umum / formateur dan Mide Formateur dinyatakan sah apabila  didukung minimal 3 orang dari anggota komisariat yang hadir.
4.      Setiap calon Ketua Umum/ yang dinyatakan sah apabila :
a.       Menyatakan kesediaanya sebagai calon Ketua Umum/ Formateur didepan peserta RAK.
b.      Menyampaikan kurikulum vitae dan visi - misi kepada peserta RAK
c.       Berdialog dengan peserta RAK selama 15 menit/ calon.
5.      Ketua Umum/ Formateur dan Mide Formateur dipilih dengan cara :
a.       Setiap utusan penuh memilih satu calon Ketua Umum/ Formateur
b.      Setiap utusan penuh memilih dua calon Mide Formateur.
6.      Apabila hanya satu calon Ketua Umum/ Formateur dan dua calon Mide formateur maka langsung di nyatakan sah sebagai Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur.
7.      Calon Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua umum/ Formateur dan Mide Formateur.


KRITERIA – KRITERIA KETUA UMUM /  FORMATEUR


1.      Bertaqwah kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca al-qur’an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti latihan kader 1
5.      Pernah menjadi pengurus komisariat
6.      Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.      Sehat secara jasmani dan rohani
8.      Berdomisili di Samarinda dan bersedia tinggal di komisariat selama kepengurusan
9.      Hafal dan memahami tujuan HMI serta mampu menjelaskan di depan forum RAK
10.  Bersedia tidak Pacaran dan atau  menikah selama dalam kepengurusan
11.  Calon Ketua Umum/  Formateur tidak terlibat dalam organisasi pertai Politik manapun
12.  Mampu memotivasi kader-kader dan memiliki kedekatan emosional
13.   Mengikuti LK II setelah terpilih menjadi Ketua Umum selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik



                                                                 
KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor: 04/RAK-XXI/05/1433

TENTANG

Hasil – Hasil Komisi A, B, dan C

MENIMBANG                      : 1..Bahwa untuk mencapai tujuan HMI, perlu adanya dipandang permainan dalam pemilihan Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur serta Struktur Organisasinya.

2. Perlu adanya Program Kerja yang dijadikan Pedoman kegiatan organisasi sebagai penjabaran program kerjasama Komisariat sebagai realisasi dari program kerja..

MENGINGAT                      :  1.  Pasal  12 AD HMI
2.  Pasal 17, 19 ayat a ART HMI

MEMPERHATIKAN          :  Hasil Sidang Komisi A,B, dan C yang disampaikan pada sidang Pleno III RAK XIX HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                  : 1. Hasil Keputusan Sidang Komisi A tentang  Rekomendasi Intern Organisasi RAK ke XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2.      Hasil Keputusan Sidang Komisi B tentang Program Kerja HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
3.      Hasil Keputusan Sidang Komisi C tentang Tata Tertib Pemilihan Formateur dan Mide Formateur serta Kriteria Formateur dan Mide Formateur  HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.


Billahitaufiq Wal Hidayah,
Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal 24 Maret           2012 M
                       02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :         Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
                                                                                                  


(.                          )                         (                      )                  (                        )
   Presidium Sidang                     Presidium Sidang                Presidium Sidang



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XIX
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor : 05 / RAK – XXI/05/1433

TENTANG

PENGESAHAN KETUA UMUM / FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR


 

MENIMBANG                         :    1. Bahwa dengan berakhirnya Kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah  STAIN Samarinda Periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu dibentuk dan di susun kepengurusan baru HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2.   Untuk pembentukan dan penyusunan Komposisi kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012 – 2013 perlu dipilih Ketua Umum / Formateur.
3.   Untuk membantu  Ketua Umum / Formateur menyusun dan membentuk  komposisi kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda perlu di pilih Mide Formateur.
MENGINGAT                        :  1.   Pasal 12 AD HMI
2        Pasal 18 ayat c ART HMI

MEMPERHATIKAN             : Hasil Sidang Pleno Ke-IV RAK ke XXI HMI Komisariat STAIN Samarinda.

MENETAPKAN                     : 

Sebagai Ketua Umum / Formateur HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Periode 2012– 2013

                                                :                   dan

Sebagai Mide Formateur

Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Periode 2012 – 2013 ditugaskan menyusun Komposisi Kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda dalam jangka waktu 7 x 24 jam.


Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret           2012 M
                       02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :         Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
                                                                                                  



 (.                                )                   (                        )                    (                       )
     Presidium Sidang                   Presidium Sidang                Presidium Sidang




Tata Tertib Musyawarah KOHATI  (MUSKO) KE- XVIII
Pada Rapat Anggota Komisariat XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda



 
1.      STATUS
a)      Musyawarah Kohati merupakan musyawarah tertinggi dari utusan KOHATI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
b)      Musyawarah Kohati merupakan Rapat Kerja yang bertugas menjabarkan Program Kerja yang diputuskan dalam instansi kekuasaan HMI Komisariat, yang berhubungan dengan masalah kewanitaan (PDK Pasal 9)
c)      Di tingkat Komuisariat Musyawarah Kohati dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat (RAK).

2.      KEKUASAAN

Memilih 2 (dua) calon Ketua Umum Kohati yang diajukan atau ditetapkan kepada Formateur terpilih / Ketua Umum HMI Komisariat.

3.      PESERTA

a)      Peserta Musyawarah Kohati adalah Pengurus Kohati Demisioner dan anggota Kohati HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
b)      Peninjau adalah undangan Kohati Komisariat di lingkungan STAIN Samarinda.

4.      HAK PESERTA

a)      Kohati anggota HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda mempunyai hak bicara dan hak suara.
b)      Kohati Domisioner HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda mempunyai hak bicara dan hak suara.
c)      Undangan HMI Komisariat hanya mempunyai hak bicara dengan persetujuan Presidium Sidang.

5.      KEPUTUSAN

a)      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
b)      Bila point a tidak tercapai maka keputusan diambil dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

6.      SIDANG  -  SIDANG

a)      Sidang Pleno
b)      Sidang Komisi

7.      PIMPINAN SIDANG

a)      Steering Commitee
b)      Presidium Musyawarah Kohati yang dipilih oleh peserta Musyawarah Kohati sebanyak 3 orang.

8.      TUGAS – TUGAS PIMPINAN SIDANG

a)      Steering Commitee

1)      Memimpin sidang Pleno Musyawarah Kohati sampai terpilihnya Presidium Sidang  MUSKO.
2)      Membantu tugas – tugas Presidium Sidang MUSKO
3)      Membantu tugas-tugas team perumus
4)      Menyiapkan Draf Ketetapan Musyawarah Kohati.

b)      Presidium Musyawarah KOHATI

1)      Memimpin sidang pleno
2)      Mengatur sekaligus memimpin sidang KOHATI

2.      QUORUM

a)      Musyawarah KOHATI baru dianggap syah apabila disetujui lebih 1/2 dari jumlah yang hadir dari anggota KOHATI  HMI Tarbiyah STAIN Samarinda
b)      Apabila point a tidak terpenuhi maka sidang di tunda 1 x 15  menit dan setelah itu dianggap sah
c)      Sidang pleno dapat dianggap sah apabila din hadiri lebih dari separuh jumlah sidang anggota KOHATI HMI komisariat yang hadir.
d)     Sidang Komisi dapat dianggap sah apabila di hadiri oleh  lebih dari separuh jumlah Anggota KOHATI komisariat yag terdaftar.

3.      KOMISI-KOMISI MUSKO

a)      Komisi A                                 :  Rekomendasi
b)      Komisi B                                 :  Program kerja
c)      Komisi C                                 :  Tatib Pemilihan Formateur

4.      PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib MUSKO ini akan diatur kemudian sesuai dengan Kebijaksanaan Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta MUSKO.


KETETAPAN MUSYAWARAH KOHATI (MUSKO) XVIII

HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor :  01 / MUSKO – XVIII/ 05 / 1433
TENTANG

Agenda Acara Dan Tata Tertib Musyawarah KOHATI (MUSKO) XVIII
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda

MENIMBANG                        : Bahwa untuk demi lancarnya Musyawarah Kohati (MUSKO) XVIII HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka dipandang perlu untuk mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUSKO.

MENGINGAT                         :  Pasal 9 ayat a dan b PDK
                                                      Pasal 53 ayat g ART HMI

MEMPERHATIKAN             : Hasil Sidang Pleno I MUSKO Ke XVIII HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                     : Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kohati (MUSKO) Ke-XVIII HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Sebagaimana terlampir


Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret           2012 M
                      02 Rabiul Akhir 1431 H

Waktu:          Wita.

MUSYAWARAH KOHATI Ke- XVII
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA



   (                               )                         (                                 )                (                             )                
STEERING COMMITEE             STEERING COMMITTEE    STEERING COMMITEE
             


KRITERIA – KRITERIA KETUA UMUM /  FORMATEUR KOHATI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA

1.      Anggota biasa yang jelas masa keanggotaannya di HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
2.      Harus Aktuif dan banyak mengintensifkan kehadiran di komisariat Tarbiyah
3.      Hafal dan paham tujuan KOHATI dan dibuktikan di depan forum Musko
4.      Belum dan bersedia tidak menikah selama masa  kepengurusan
5.      Pernah menjadi pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda dan aktif selama mengemban tugasnya
6.      Mampu membaca Al-Qur’an dan dibuktikan didepan forum Musko
7.      Menyampaikan kesediaannya dan menyampaikan visi dan misi di depan forum MUSKO


Ketetapan Musyawarah KOHATI (MUSKO) XVIII
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Nomor :  02/ MUSKO – XVIII/ 05/1433

TENTANG

PENGESAHAN KETUA UMUM KOHATI KOMISARIAT
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA

MENIMBANG                        :  Bahwa untuk kelanjutan roda organisasi maka dipandang perlu untuk memilih dan menetapkan calon Ketua Umum KOHATI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MENGINGAT                         :  Pasal 9 ayat f  PDK
                                                      Pasal 15, ayat g ART HMI

MEMPERHATIKAN             : Hasil sidang Pleno ke.....MUSKO Ke-XVIII HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                     :  1.
                                                      2

Sebagai Calon Ketua Umum KOHATI  HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Periode 2012-2013 untuk kemudian diajukan kepada formateur / ketua umum terpilih.

Billahittaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret           2012 M
                       02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :           Wita.

MUSYAWARAH KOHATI Ke- XVII
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA




 (                            )                    (                             )                             (                            )    
Presidium Sidang                     Presidium Sidang                              Presidium Sidang

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK)  XIX
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
NOMOR:  06/RAK- XXI/ 05/1433
TENTANG

Majelis Pengawas & Konsultasi Pengurus Komisariat
( MPK-PK)
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda

MENIMBANG                         : Untuk kelanjutan dalam menjalankan roda organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan calon-calon Majelis Pengawas dan Konsultasi Komisariat (MPK-PK). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012-2013.

MENGINGAT                         :   Pasal 14 ayat c AD HMI
                                                        Pasal 18 Ayat d  ART HMI

MEMPERHATIKAN               :  Hasil sidang pleno ke-VI pada  RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                       :Nama-nama sebagaimana terlampir sebagai Anggota Majelis Pengawas & Konsultasi Pengurus Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012 - 2013.
 
 

Billahittaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan di Samarinda

Pada Tanggal  24 Maret           2012 M
                       02 Rabiul Akhir 1433 H

Waktu :          Wita.

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT  XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA



(.                                 )              (                            )             (                           )
  PRESIDIUM SIDANG      PRESIDIUM SIDANG       PRESIDIUM SIDANG



Hasil keputusan RAK XIX tentang Anggota MPK-PK Komisariat Tarbiyah STAIN SAMARINDA periode 2012 – 2013.

1.       
2.       
3.       
4.       
5.       
6.       
7.       
8.       
9.       
10.   






 
 





[1] Papers Encep Hanif Ahmad, 2005. “Menuju Pejuang Paripurna; Stategi Perkaeran HMI Menjawab Tantangan zaman”. Hal. 2
[2] Baca konstitusi HMI hasil kongres depok tentang pedoman perkaderan HMI, hal 309 tahun 2010.
[3] Kamus oxford
[4] Baca pedoman instruktur HMI hal. 3
[5] Lihat papers Encep Hanif Ahmad hal 4.
[6]  Baca pedoman umum perkaderan hasil kongres depok  hal. 309 - 313
[7] Hasil rekomendasi RAK  ke XVIII tahun 2010 dengan beberapa penambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar