RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(Islamic Association of University
Students)
KOMISARIAT
TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Sekretariat : Jl. Agus Salim Gg. Tanjung No 56 Samarinda
ilir
TENTATIVE RAK XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
14.00 – 15.00 PEMBUKAAN
1. Gema Wahyu Illahi
2. Menyanyikan Lagu
Indonesia Raya dan Hymne HMI
3. Laporan Ketua Panitia
4. Sambutan-sambutan
Ø Ketua Umum HMI Kom. Tarbiyah
STAIN Samarinda
Ø Ketua Umum HMI Cabang Samarinda
Sekaligus membuka acara
5. Do’a
6. Istirahat/Penutup
15.00 – 16.30 PLENO I
1. Pengesahan Tata
Tertib dan Agenda Acara RAK XXI
2. Pemilihan dan
Pengesahan Presedium Sidang
16.30 – 17.00 ISHO
17.00 – 18.00 PLENO II
1. Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus HMI Kom. Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011-2012.
2. Pandangan Umum Peserta RAK XXI
3. Jawaban Terhadap Pandangan Umum
4. Pengesahan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam
Kom.Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 - 2012.
18.00 – 18.30 ISHOMA
18.30 – 19.30 Lanjutan Pleno II
19.30 – 20.00 ISHO
20.00 – 22.30 PLENO III
1. Pembentukan
Komisi-komisi
2. Sidang Komisi dan
perumusan Hasil Sidang Komisi
3. Pembahasan Hasil
Sidang Komisi
4. Pengesahan Hasil
Sidang Komisi
22.30 – 01.00 Musyawarah
KOHATI ( MUSKO )
01.00 – 08.00 ISTRAHAT
08.00 – 10.00 PLENO
IV
1.
Pencalonan Formateur
2.
Penyampaian Curikulum Vitae dan Kampanye Calon Formaeur
3.
Pemilihan Formateur
4.
Pencalonan dan Pemilihan Mide Formateur
5. Pengesahan Formateur dan Mide Formateur
10.00 – 10.30 Pemilihan
Calon Anggota MPK-PK Pengrus Periode 2012-2013
10.30 – 11.30 PENUTUPAN
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat ( RAK ) XXI
HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda
1.
Status ( Pasal 17 ART HMI )
a.
Rapat Anggota
Komisariat ( RAK ) merupakan musyawarah anggota biasa Komisariat.
b.
RAK dilaksanakan
satu kali dalam setahun.
2.
Kekuasaan dan
Wewenang ( Pasal 18 ART HMI )
a.
Meminta
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada
Pengurus Komisariat.
b.
Menetapkan Pedoman
Kerja pengurus Komisariat
c.
Memilih pengurus
Komisariat dengan jalan memilih Ketua
Umum yang merangkap sebagai Formateur dan memilih dua Mide Formateur.
d.
Menetapkan Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat (MPK-PK).
3.
Peserta (Pasal 19 ayat a ART HMI )
Peserta RAK terdiri dari:
a.
Pengurus Komisariat
b.
Anggota biasa Komisariat
c.
Pengurus Kohati Komisariat
d.
Anggota MPK-PK
e.
Anggota Muda (Peninjau)
f.
Undangan Pengurus Komisariat ( Peninjau)
4.
Hak Peserta (Pasal 19 ayat c ART HMI )
a.
Anggota Komisariat
mempunyai hak suara dan hak bicara,
b.
Undangan pengurus
Komisariat ,dan anggota muda hanya mempunyai hak bicara
5.
Sidang – Sidang
a.
Sidang Pleno
b.
Sidang Komisi
c.
Sidang Paripurna
6.
Pimpinan Sidang
a.
Steering Committee berjumlah tiga orang
dari pengurus komisariat
b.
Presidium sidang berjumlah tiga orang
yang di pilih dari peserta utuan,peninjau oleh peserta utusan RAK
c.
Pimpinan sidang Komisi, dipilih dari an
oleh anggota sidang komisi
7.
Tugas Pimpinan Sidang
a.
Steering Committee
1.
Memimpin sidang Pleno sampai terpilihnya
Presidium RAK
2.
Menyiapkan Draf Ketetapan RAK
3.
Membantu tugas-tugas Presidium RAK
b.
Presidium Sidang
1.
Memimpin Sidang Pleno
2.
Mengatur dan membagi sidang Komisi
c.
Pimpinan Sidang Komisi
1.
Memimpin sidang Komisi
2.
Mengatur jalannya sidang komisi
8.
Syarat Sahnya Rapat
Anggota Komisariat (Quorum)
a.
RAK baru dapat
dikatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa (50 + 1)
pasal 19 ayat e
b.
Apabila ayat e tersebut tidak terpenuhi , maka RAK ditunda
selama 1 x 24 jam, setelah itu
dinyatakan sah (pasal 19 ayat f)
c.
Sidang Pleno RAK
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh dari jumlah anggota
Komisariat dan bila hal itu tidak
terpenuhi, maka Sidang Pleno diundur selama 1 x 15 menit dan setelah itu
dianggap syah.
d.
Sidang Komisi RAK
baru dinyatakan syah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota Komisi
yang terdaftar, apabila tidak teropenuhi maka Sidang Komisi di undur selama 1 x
15 menit kemudian keputusan dianggap sah.
9.
KEPUTUSAN – KEPUTUSAN
a.
Keputusan diambil secara musyawarah dan
mufakat.
b.
Bila point a tidak terpenuhi maka diadakan lobi.
c.
Bila point a dan b
juga tidak bisa, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak atau Votting.
10. KOMISI
– KOMISI
a.
Komisi A : Rekomendasi
b.
Komisi B :
Program Kerja HMI Komisariat
c.
Komisi C :
Tatib Pemilihan Formateur dan Mide Formateur.
11. PENUTUP
Hal –
hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan
kebijaksanaan Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta Rapat Anggota
Komisariat.
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02
Jumadil Awal 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
( ) ( ) ( )
STE COMMITEE STE COMMITEE STE COMMITEE
KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN
SAMARINDA
Nomor : 01/ RAK – XXI/ 05/1433
|
TENTANG
Agenda Acara
dan Tata Tertib
Rapat Anggota Komisariat
(RAK) XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda
MENIMBANG :
Bahwa untuk demi lancarnya Rapat Anggota
Komisariat (RAK) XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka dipandang
perlu untuk mengesahkan Agenda Acara dan tata tertib RAK XXI.
MENGINGAT :
Pasal 12 AD HMI
Pasal
17,18,19 ART HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil
Sidang Pleno I RAK Ke XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Sebagaimana terlampir.
Billahittaufiq
wal hidayah
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
( ) ( ) ( )
STE COMMITEE STE COMMITEE STE COMMITTEE
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
1.
Pimpinan
sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
dipilih oleh peserta penuh dan peserta peninjau.
2.
Presidium
sidang RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda adalah :
a.
Anggota
yang jelas status kemahasiswaanya ( Tidak dalam skorsing akademik, tidak
gugur status kemahasiswaannya.)
b.
Anggota
HMI yang jelas status keanggotaannya (tidak dalam skorsing keanggotaanya)
c.
Bersedia dengan
sungguh-sungguh memimpin acara persidangan sampai selesai.
3.
Presidium sidang
berjumlah 3 orang
4.
Presidium sidang
minimal didukung oleh 3 orang peserta penuh / peninjau dan dinyatakan
kesediaanya.
KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XIX
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor: 02/ RAK-XXI/ 05/1433 |
TENTANG
Penetapan Presidium
Sidang RAK XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
MENIMBANG : Bahwa
untuk memimpin jalannya RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka
perlu ditunjuk pimpinan sidang dan anggota untuk ditetapkan sebagai pimpinan
sidang.
MENGINGAT : Pasal 12 AD HMI
Pasal 17,19 Ayat d ART HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil sidang
pleno 1 RAK Ke XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Presidium Sidang RAK XXI HMI Komisariat
Tarbiyah STAIN Samarinda yang terdiri dari :
1.
2.
3.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
(
) ( ) ( )
STE
COMMITEE STE COMMITEE STE COMMITEE
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor:
03/ RAK-XXI/ 05/1433
TENTANG
PENGESAHAN
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
PERIODE 2011-2012
MENIMBANG :
1.Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda periode 2011 – 2012 yang disampaikan dalam sidang pleno II RAK XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2. Bahwa dengan terpenuhinya pelaksanaan program kerja
Komisariat dan kebijaksanaan lainnya yang diamanahkan pada RAK XX lalu maka Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011 – 2012 diterima
dan disahkan.
3. Bahwa dengan adanya Laporan Pertanggung Jawaban yang diterima dan
disahkan, maka kami pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2011
– 2012 dinyatakan “
”.
MENGINGAT :
1.
Pasal 12 AD HMI
2. Pasal 17, 19 Ayat g ART HMI
MEMPERHATIKAN : Pandangan Umum dan
Evaluasi peserta dalam Hasil sidang Pleno II RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : MENERIMA / MENOLAK dan mengesahkan
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
periode 2011 – 2012
Billahitaufiq
Wal Hidayah,
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul
Akhir 1433 H
Waktu :
Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
( ) ( ) ( )
Presidium Sidang Presidium Sidang Presidium Sidang
KOMISI A
Rekomendasi - Rekomendasi
Pengurus Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Periode
2011 – 2013
A.
Prolog
Sudah begitu banyak
pemikiran yang berkembang bahkan mendesak terjadinya
revitalisasi,restrukturisasi atau perubahan fundamental di tubuh HMI. Apapun
itu namanya satu yang pasti bahwa HMI memang telah sakit-sakitan, daya imunnya
melawan virus pragmatisme, dan ketidak independenan telah jauh menurun. Daya
pikir dan intelektualitas HMI kian tumpul an tak tajam lagi, Tidak hanya itu
kemampuan responnya dalam memperjuangkan kaum mustada’fin kian tenggelam dalam
pusaran konflik politik yang menyebabkan HMI tidak lagi kritis dan merdeka
sebagai lembaga yang independen. HMI lebih banyak berkutat pada persoalan
internal HMI sendiri yang tak lain hanya soal kekuasaan. Alih-alih
memperjuangkan nasib kaum lemah HMI malah kian mesra dengan para kaum tiran
(penguasa).
Sekedar mengingatkan bahwa
sesungguhnya tujuan keberadaan HMI pada hakikatnya adalah perjuangan. HMI dalam
perannya sebagai organisasi perjuangan (pasal 9 AD HMI) memiliki tanggungjawab
utama dalam memperjuangkankehidupan umat dan bangsa sesuai dengan cita-cita
idiologinya yang secara gamblang termahtub dalam Nilai-nilai dasar perjuangan
HMI. Dalam menjalankan perannya tersebut disaat yang bersamaan pula HMI
menfungsikan diri sebagai organisasi kader (pasal 8 AD HMI) ini berarti HMI
berkeharusan untuk melakukan perkaeran dalam rangka melahirkan kader-kader
pejuang dan handal.
Dilihat dari fungsi dan
peranannya tersebut, pada dasarnya seluruh aktivitas HMI berpijak pada proses
perkaderan sebagai pemimpin. Hal ini sesuai dengan tujuan organisasi yang
tertuang dalam pasal 4 AD HMI, ”Terbinanya insan akaemis, pencipta, pengabdi
yang bernafaskan islam, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridhoi Allah SWT.” sehingga komitmen keummatan dan kebangsaan
yang di bangun HMI secara praksis diwujudkan oleh kader-kader HMI yang menyatu
dengan umat dan bangsa sebagai suatu kesatuan yang utuh, kader unggulan seperti
ini lahir dari rahim perkaeran HMI.
Oraganisasi HMI sebagai
bagian integral dari masyarakat indonesia sepatutnya menyaari bahwa tantangan
abad 21 ini kian kompleks dan dinamis, sehingga secepatnya HMI harus berbenah
dalam setiap gerak aktivitasnya, Agar kemudian tidak menjadi follower yang
pasif. Arus globalisasi pada dasarnya adalah bentuk lain dari penjajahan gaya
baru, maka ketika kita hanya menjadi pengikut-pengikut yang pasif, pada saat
itu pula sadar atau tidak kita telah menjadi budak dari kaum kapitalis.
Berangkat dari pemikiran di
atas maka secara fundamental HMI harus beradaptasi dengan tantangan zaman.
Dalam konteks HMI komisariat Tarbiyah sebagai salah satu bagian micro
perkaderan HMI, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni melalui
proses perkaderan yang berkualitas menjadi keharusan. Kejumudan aktivitas HMI
harus di jawab dengan inovasi-inovasi kreatif yang mampu membangkitkan ghiroh
perjuangan berorganisasi, tanpa keluar dari norma-norma organisasi HMI yaitu
konstitusi.
Agar program seluruh ajaran
Himpunan mahasisla Islam komisariat tarbiyah STAIN Samarinda terkoordinasi
secara baik, maka perlu di tunjang oleh suatu pemahaman bersama tentang kondisi
perkembangan lingkungan strategis HMI komisariat Tarbiyah, baik secara internal
maupun eksternal. Mengingat pentingnya kesamaan persepsi dalam mengikapi
perubahan-perubahan lingkungan strategus itulah Rapat Anggota Komisariat (RAK)
komisariat Tarbiyah ke XXI dengan ini mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh
jajaran HMI komisariat tarbiyah periode 2012-2013 dengan di dasari oleh
Al-Qur’an dan hadist, AD/ART HMI dan kebutuhan akan masa depan organisasi
sebagai berikut:
B. Rekomendasi – Rekomenasi
a. Internal
Banyak analisa yang melihat
bahwa realitas saat ini menunjukan HMI sudah tidak sesuai dengan khittah
perjuangannya antara lain. 1). Pragmatisme yang tinggi dalam diri kader-kader
HMI, 2). Kepekaan sosial yang lemah, 3). Independensi yang menurun, 4). Ke
islaman yang cenderung kering, dan 5). Kualitas intelektual yang menurun[1].
Kondisi-kondisi di atas secara umum juga telah menjangkiti HMI komisariat
tarbiyah yang mengakibatkan kualitas perkaderan HMI komisariat tarbiyah menurun
secara drastis.
Realitas yang berkembang di komisariat
tarbiyah dewasa ini menyisakan problem yang cukup krusial. Konflik horisontal
antara sesama pengurus maupun antara pengurus dan anggota sebagai efek dari
interaksi sosial pada kenyataannya tidak terselesaikan secara baik, lemahnya
problem solving dan ketidak pahaman terhadap manajemen konflik dan manajemen
organisasi ditengarai sebagai sumber konflik horisontal ini. Belum lagi
interaksi sosial yang bersifat pribadi tak ketinggalan meninggalkan persoalan
yang tak kala pelik. Realitas ini disadari sangat berpengaruh terhadap jalannya
roda organisasi, alih-alih bersatu padu melaksanakan program kerja yang ada
malah terpecah belah oleh persoalan yang sifatnya pribadi. Di butuhkan
kedewasaan berfikir dan bertindak dari semua komponen komisariat tarbiyah agar
hal – hal seperti ini tidak menyita energi, mengingat masih banyak hal yang
prioritas untuk dikerjakan, ketimbang mengurusi persoalan pribadi yang tak
pernah ada habisnya.
Persoalan selanjutnya yang patut kita kaji
adalah uforia nilai-nilai dasar perjuangan HMI (NDP HMI) yang melanda setiap
anggota baru pasca basic training. Faktanya setelah BASTRA NDP menjadi idola,
seakan-akan NPD adalah inti dari proses pentrainingan LK I. Hal ini tidak lah
menjadi persoalan jika nilai NDP dipahami secara benar dan diinternalisasikan
ke dalam aktivitas kader HMI. Nyatanya NDP hanya menjadi bahan bacaan dan
diskusi belaka, merasa hebat apabila mampu berdialektika dan berapology. NDP
secara institusional HMI adalah idiologi perjuangan HMI. Dalam NDP ini memuat
prinsi-prinsip nilai yang seharusnya dianut minimal oleh kader HMI dalam
memandang fenomena sosial, semua nilai NDP bersumber dari Al- Qur’an dan
hadist. Namun pada tatanan aplikasi NDP tidak lebih diposisikan sebagai bahan
bacaan saja. Tak heran jika nilai-nilai dalam NDP sudah tidak dijadikan sebagai
landasan gerak perjuanganoleh kader-kader HMI. Melihat kenyataan ini muncul
hipotesis. Apakah NPD tidak lagi memuat nilai-nilai yang mampu diaplikasikan
atau NDP memang cacat aplikatif, artinya secara nilai NDP tidak ada masalah,
tetapi pada proses internalisasi ke dalam diri kader ada benturan, bisa jadi
karna ada kesalahan metodologi penyampaian NDP sehingga nilainya tidak sampai
merasuk jiwa kader HMI.
1.
Perkaderan
Selain NPD sebagai idiologi,
HMI juga memiliki sistem perkaderan yang telah mapan. Dalam konteks himpunan
mahasiswa islam perkaderan di definisikan sebagai usaha organisasi yang
dilaksanakan secara sadar dan sistematis, selaras dengan pedoman perkaderan
HMI, sehingga memungkinkan seorang anggota HMI mengaktualisasikan dirinya
menjadi kader Muslim- Intelektual- Profesional yang memiliki kualitas insan
cita[2].
Jadi sudah sangat jelas bahwa usaha perkaderan yang dilakukan HMI tidak sekedar
rutinitas namun merupakan usaha nyata mencetak kader. Kader merujuk pada pedoman instruktur HMI; ”cadre is a
small group of people who are specially chosen and trained for a particular
purpose, or cadre is a member of this kind of group; they were to become the
cadres of the new community party” (As. Hornby)[3]
dengan bahasa sederhana ”sekelompok orang yang terorganisir secara terus
menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi organisasi dan kelompok yang
lebih besar”[4] dengan
tercapainya indikator seorang kader maka akan mempermudah mencapai tujuan HMI.
Dalam pelaksanaan perkaderan
ada lima landasan yang melandasi perkaderan HMI: landasan Teologis, idiologis,
konstitusi, historis dan sosio kultural. Kelima landasan ini harus di pahami
setiap unsur pentrainingan terlebih pada tingkat steering committee, trainer dan
pengelola latihan. Jika landasan ini serta pedoman perkaeran telah mampu di
pahami (minimal pernah baca lah gitu loh) maka akan mudah menyamakan persepsi
perkaderan yang benar so proses penrainingan menjadi terarah dan jelas.
Sistem perkaderan salah
satunya adalah pola dan sistem pentrainingan dalam lingkup micro komisariat
tarbiyah harus sesuai dengan pedoman umum perkaderan yang telah
ditetapkan,harus lah ada indikator yang jelas dan terukur, sehingga memungkinkan
untuk diadakan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap pentrainingan yang
dilaksanakan. Komisariat tarbiyah wajib melaksanakan sistem pentraningan dan
perkaderan yang tegas dan konsisten disemua lini komisariat tarbiyah, namun
tetap membuka peluang untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan
zaman. Perkaderan yang ada hendaknya tidak hanya menyentuh wilayah kognitif
saja melainkan harus pula merambah wilayah afektif dan psikomotorik kader.
Sehingga cita-cita perjuangan Hmi dapat terbiaskan dari pola pikir, pola sikap
dan pola tindak kader.
Yang tak kala urgen untuk
kita sikapi adalah persoalan manajemen training terutama manajemen basic
training yang kian amburadul dan tidak terarah. Kerancuan ini tidak akan
terjadi jika saja unsur training memahami pola pentrainingan dan juklak bastra
yang telah ada. Ketidak tahuan karna kurang mengkaji merupakan indikator utama
kerancuan ini. Banyak faktor yang menjadi susfect problem pentrainingan
mulai dari sumber daya manusia sampai pada persoalan teknis seperti: lokasi
training, suasana training, kepanitiaan de el-el. Tindakan antisipatif harus
segera di laksanakan kepengurusan dengan mempertajam kajian perkaderan
mengingat komisariat tarbiyah adalah komisariat yang konsen dalam perkaderan di
HMI cabang samarinda.
Berbicara organisasi kader
memiliki tugas utama yaitu, mencari sumber potensi, menggali potensi dari
sumber potensi, mengubah potensi menjadi kekuatan, memilihara kekuatan dan
menjadikan kekuatan siap pakai[5].
Dalam lingkup HMI menformulasikan kelima unsur tersebut itu kedalam tiga
tahapan yaitu rekrutmen, pembentukan dan pengabdian kader[6].
Semua tahapan ini perlu penanganan yang serius dan manajemen yang lebih modern
dengan mengembangkan teori manajemen klasik (planning, organizing, actuating,
controling dan evaluating) sehingga mampu meningkatkan kualitas perkaderan yang
muaranya adalah peningkatan kualitas kader, yang dalam konsep Encep Hanif Ahmad
desebut TCQM (total control quality management).
2.
Konsolidasi
Perjalan organisasi sudah pasti akan menemui
berbagai persoalan yang tidak bisa di hindari namun harus disikapi dengan
solusi-solusi jitu. Namun problem solving tidak akan berjalan maksimal tanpa
adanya komunikasi yang efektif antara pengurus dan pengurus, pengurus dan
anggota dan yang sering dilalaikan adalah menjalin komunikasi dengan alumni,
senior dan terutama MPK-PK sebagai
pengawas dan konsultasi pengurus ditingkat komisariat yang berbentuk jabatan
fungsional.Konsolidasi ditingkat komisariat hendaknya dipahami sebagai usaha
penggabungan ide dan gagasan dalam upaya perbaikan komisariat.
Kemudian komunikasi yang
lebih luas sepatutnya dibangun pula dengan elemen HMI di lingkungan cabang
samarinda. Dengan adanya konsolidasi yang terukur dan terarah dengan komponen
HMI diluar komisariat tarbiyah, akan semakin menambah khasanah pengetahuan
tentang organisasi serta isu-isu strategis lainnya.
Akan tetapi konsolidasi yang
lebih penting lagi adalah dimana kita harus membangun keharmonisan atau kultur
yang kita bangun di HMI komisariat tarbiyah dengan harmonis antar pengurus dan
anggota. Tentunya dalam menjalankan amanah organisasi tentu ada
dinamika-dinamika yang kita lalui. Dalam menghadapi dinamika itu perlu
pendekatan intelektual yang komunikatif, dan pendekatan konsolidasi yang seimbang.
kerjasama dan silaturahmi antar anggota perlu diaktifkan dan diintensifkan
intensitas serta perannya agar terjadi interaksi positif baik itu sharring informasi tentang segala
persoalan yang berhubungan dengan organisasi. Maupun yang sifatnya akademis[7].
3.
Restrukturisasi Kepengurusan
Sebagai organisasi yang mengambil
fungsi sebagai organisasi kader HMI dituntut untuk mempersiapakan kadernya
sebaik mungkin sebagai penerus tongkat estafet kepengurusan. Organisasi yang
sehat adalah organisasi yang siklus
pergantian kepengurusan berjalan dengan semestinya. Dengan adanya wajah
dan pemikiran yang baru dan inovasi dari kader yang muncul akan sangat
berpengaruh terhadap kesinambungan komisariat.
Problematika berorganisasi
yang sering muncul adalah keaktifan pengurus, dimana pengurus adalah pemegang
dan penanggung jawab amanah organisasi yang harus secepatnya disikapi, dengan
meningkatkan Respon terhadap permasalahan kepengurusan yang muncul sebagai
konsekuensi logis interaksi yang terjadi di komisariat. Restrukturisasi
kepengurusan harus dipahami sebagai upaya perkaderan struktural, yang dengannya
ada tanggung jawab lebih dalam menjalankan lokomotif organisasi bagi pengurus.
Tentunya dengan melewati jenjang struktural di tingkat komisariat akan ada
nilai lebih yang didapatkan.
4. Pokok – Pokok Pembahasan Rekomendasi Internal
Memperhatikan kondisi internal HMI
Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda maka kita patut prihatin dengan semakin
menurunnya kualitas organisasi. Namun bukan berarti bahwa kesempatan untuk
melakukan perbaikan-perbaikan telah tertutup sama sekali karena itu RAK XXI
merekomendasikan upaya-upaya perbaikan internal organisasi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas pengkaderan dengan
jalan optimalisasi manajemen pentrainingan
2. Mengintensifkan sistem Follow Up kader
lepasan LK I yang berorientasi pada keilmuan, ke-HMI-an,ke-Indonesiaan serta
ke-Islaman.
3.
Mengupayakan peningkatkan kualitas pentrainingan dengan cara lebih selektif
terhadap pengelola training, instruktur maupun komponen training lainnya
berdasarkan profesionalitas proporsional.
4. Mengorientasikan anggota HMI untuk
menjunjung tinggi nilai-nilai indepedensi HMI dan mengedepankan Intelektualitas
serta nilai-nilai ke-Islaman.
5. Menugaskan pengurus untuk menjalin
konsolidasi lewat rapat-rapat,yang sifatnya kewajiban (presidium, rapat harian
ataupun rapat bidang) dan senantiasa meningkatkan silaturahmi agar sharing
informasi antar pengurus dan anggota dapat terjalin dengan kolektif
6.
Melakukan
restrukturisasi kepengurusan dengan mempertegas job discription pada
masing-masing bidang.
7.
Rekrutment calon
pengurus melihat track record,keaktifan dan aktivitasnya selama berHMI
8.
Menjadikan secretariat
sebagai basis wadah bagi kader beraktifitas, terutama aktivitas yang sifatnya
perkaderan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
9. Senantiasa mencari sumber-sumber dana yang
halal dan tidak mengikat bagi eksistensi Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
10. Proses rekrutment anggota di perketat dengan
jalan seleksi anggota mengacu pada indikator kriteria calon rekrutmen kader.
11. Menugaskan pengurus untuk melaksanakan
mekanisme up grading yang lebih intens sebagai penunjang kapasitas pengurus.
b. Eksternal
Sebagai organisasi yang
tumbuh dan berkembang dan dibesarkan oleh berbagai zaman yang berbeda, mulai
dari masa mempertahankan kemerdekaan republik indonesia di era orde lama. HMI telah mengambil peran
kebangsaannya dengan ikut berjuang lewat korps mahasiswanya. Berlanjut pada era
orde baru HMI tidak lepas berperan aktif dalam proses reformasi dengan ditandai
jatuhnya rezim Soeharto. Ini membuktikan HMI mampu menunjukan eksistensinya
sebagai organisasi kemahasiswaan islam terbesar di Indonesia. Namun beberapa
tahun belakangan ini HMI banyak mengalami pergeseran orientasi perjuangan
akibat independensi yang telah pudar. Sebagai organisasi yang berkomitmen
keummatan dan kebangsaan sudah sepatutnya HMI tampil memperjuangkan aspirasi
masyarakat kecil dan mengambil peran syiar islam sesuai dengan porsi dan style
HMI. Untuk mewujudkan peran ideal ini
HMI dalam skala kecil komisariat tarbiyah harus memiliki amunisi kader yang
cukup, handal dan memiliki skills. Dalam konteks ini Perguruan Tinggi (Kampus) merupakan basis-basis HMI.
Perguruan Tinggi adalah
fatnernya HMI, karena di Perguruan Tinggi lah tempat pijakan awal bagi setiap
kader HMI menimbah pengetahuan sesuai
dengan basic jurusannya keilmuannya.Kampus adalah modernisasi menuju masyarakat
teknologi. Jadi sudah sewajarnya kader-kader HMI dituntut lebih cerdas dan
mengedepankan intelektual dan etika yang bersahaja.HMI komisariat tarbiyah
mesti akrab dengan dinamika yang berkembang di kampus, langkah awal yang
konkrit dam rasional adalah mendistribusikan kader HMI kedalam unit-unit
kegiatan kampus. Jika basis ini sudah kuat tidak sulit lagi HMI untuk merambah
wilayah badan eksekutif mahasiswa.Tentu gerakan ini harus berlandaskan strategi
dan taktik yang matang dan di butuhkan kesungguhan dari setiap kader komisariat
tarbiyah. Hal ini merupakan proyeksi back to campus yang tidak instan dan
kilat.
Dilain sisi banyak anggota
HMI yang telah dikader di komisariat menempati pos-pos penting di beberapa unit
kampus terkesan melupakan HMI.kurangnya konsolidasi yang melahirkan koordinasi
antara pengurus di komisariat dengan anggota/kader HMI di unit kampus
menyebabkan adanya gap. Jarak ini lah yang membuat pos-pos HMI dikampus kurang
kuat. Idealnya antara pengurus komisariat dan angota/kader HMI yang
berkecimpung di unit kampus harus saling support.
Peran Mahasiswa sangat
dituntut keberadaannya sebagai Agent Sosial Control dan Agent Of Change. Sebagai
Agen Sosial Control mahasiswa harus jeli dalam mengontrol
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Hukum, Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi
dan senantiasa istiqomah dalam memperjuangkan kebenaran-kebenaran karna HMI
hanya commit pada keberan.HMI komisariat tarbiyah harus peka terhadap fenomena
sosial yang terjadi di lingkungannya. HMIkomisariat tarbiyah jangan menjadi
eksklusif, ia harus inklusif terutama di lingkungan sosial ia berada. Trend positiftelah
kita kembangkan selama ini dengan inklud
dalam kegiatan bakti sosial, sebagai respon atas gejala alam dan sosial.
Kedepan ini harus ditingkatkan.
Selanjutnya dalam Rapat
Anggota Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda adalah dituangkan dalam pokok-pokok
pembahasan rekomendasi eksternal.
Pokok-Pokok Pembahasan Rekomendasi Eksternal
1.
Meningkatakan partisipasi
menanggapi fenomena keummatan dan kebangsaan dalam ruang lingkup komisariat
tarbiyah.
2.
Mebangun kemitraan dengan
lembaga atau masyarakat yang tidak mengingat sebaga upaya tanggung jawab sosial
3.
Menjain koordinasi dengan
komponen HMI di ruang lingkup cabang samarinda
4.
Maksimalisasi program Back to
Campus sebagai upaya mengembangkan format gerakan
HMI.
5.
Menjalin kerjasama dan
koordinasi dengan basis HMI di internal kampus dengan cara mengaktifkan dan
memotivasi kader untuk senantiasa terlibat dalam kegiatan kampus.
6.
Mengedepankan nilai-nilai
ke-Islaman dan intelektualitas dalam kehidupan kampus sebagai manifestasi Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yang akn menopang nilai jual HMI di dunia Kampus.
7.
Menciptakan kondisi ukhuwah
antara kader HMI didalam aktivitas kampus sebagai pencitraan positif HMI
C.
Epilog
Demikianlah
sedikit rekomendasi dalam ajang Rapat Anggota Komsariat tarbiyah ke XXI. Baik
dan buruknya HMI komisariat tarbiyah yang akan datang tergantung pada diri
kader-kader komisariat tarbiyah saat ini dan menjadi tanggung jawab kita
bersama.konsekuensi logisnya adalah tanggung jawab aplikasi misi HMI berada di
pundak kita bersama. Berpikir secara luas – bertindak sederhana (think globally - act locally bukan hayalan
tingkat tinggi mas bro)
“Rayulah akoe dan akoe akan mengabaikan moe,
abaikanlah akoe
dan mungkin akoe akan mengacuhkan moe
semangatilah akoe dan akoe mungkin tidak akan
melupakan moe seumur hidup koe”
“kepalkan tangan dan maju tak gentar; Yakin Usaha Sampai - sampai darah juang terakhir
menetes- tetes air mata mengenang kisah- kisah kasih nyata di komisariat
tercinta- cinta ku tlah terbagi-bagi yang ikut RAK trimakasih yeuu…..!!
by: mpkpk 2011-2012
Rencana Program Kerja
Pengurus komisariat Periode 2012 – 2013
1.
Bidang
Pembinaan Anggota (PA)
a) Melaksanakan Try Out Materi LK I minimal
2x`dalam satu bulan .
b) Melaksanakan rekruitmen anggota secara
selektif dengan sistem dan manajemen training yang terarah minimal 3 kali dalam
satu periode kepengurusan.
c) Melaksanakan kajian pemahaman materi wajib
HMI bagi seluruh anggota 2x dalam satu bulan.
d) Mengadakan personal Opproach kepada semua
anggota HMI komisariat tarbiyah
e) Mendata jumlah perkembangan kuantitas
anggota
f) Mengadakan silaturahmi rutin ke rumah
Alumni minimal satu bulan sekali.
2.
Bidang Penelitain Dan Pengembangan Anggota
(LITBANG)
a) Mengadakan penelitain segala problematika
Internal dan Eksternal HMI Komisariat Tarbiyah
b) Menyusun buku kiprah HMI Komisariat
Tarbiyah STAIN Samarinda.
c) Mendata perkembangan kualitas anggota
3.
Bidang
Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP)
a) Melakukan kajian kemahasiswaan dan
kepemudaan minimal dua kali sebulan.
b) Merekomendasikan anggota untuk mengikuti
kegiatan yang ada di dalam atau di luar
HMI
c) Mendelegasikan dan mengkoordinir anggota
HMI ke dalam Organisasi Intra Kampus
d) Melaksanakan LKP sebagai cikal bakal HMI
minimal 1x dalam satu periode kepengurusan
e) Membuat buletin bulanan
f) Mengadakan tafakkur alam minimal 2x dalam periode
kepengurusan
g) Melaksanakan Baksos 1x dalam periode
kepengurusan
4.
Bidang
Pemberdayaan Perempuanan (PP)
a) Mengintensifkan kajian keperempuanan dan
keilmuan penunjang lainnya
b) Mengutus anggota keperempuanan dalam
setiap kegiatan eksternal keperempuanan
c) Mengadakan dan mengikuti pelatihan
keterampilan minimal 5x dalam satu periode
d) Menertibkan administrasi bidang
pemberdayaan perempuan
e) Mengadakan seminar keperempuanan minimal
satu kali dalam kepengurusan
f) Melakukan personal approach pada semua anggota
kohati tarbiyah
g) Melakukan silaturrahmi kepada alumni
kohati tarbiyah stain samarinda
5.
Bidang
Administrasi dan Kesekretariatan
a) Mengadakan Up Gradding kepengurusan dan
kesekretariatan minimal 4 kali dalam satu periode kepengurusan.
b) Menertibkan administrasi Komisariat.
c) Mengadakan dokumentasi aktivitas-aktivitas
Komisariat dan mencatat semua kegiatan komisariat tarbiyah
d) Membuat Schedule dan grafik perkembangan kegiatan
antar bidang.
e) Mengembangkan sarana perpustakaan
Komisariat
f) Melengkapi sarana dan prasarana dalm rangka
modernisasi organisasi
g) Mengkoordinir Setiap anggota untuk wajib
menyumbangkan minimal 1 buah buku ilmiah untuk memperkaya khasanah kepustakaan.
h) Meng up date blog Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda secara kontinue min 1x dalam seminggu
i)
Mengoptimalkan
mading komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
6.
Bidang
Keuangan dan Perlengkapan
a) Mengaktifkan pengelolaan iuran wajib bagi anggota
Komisariat Tarbiyah Rp. 5000 /bln.
b) Mengintensifkan donatur bulanan ke Alumni.
c) Membuat kegiatan ekonomi mikro sebagai
usaha untuk mendatangkan sumber dana organisasi.
d) Menertertib administrasi keuangan
e) Meminta laporan keuangan setiap pasca
kegiatan yang telah dilaksanakan oleh HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
f) Melaporkan kondisi keuangan setiap satu
bulan sekali
g) Mengupayakan kesejahteraan dapur
komisariat
Komisi C
TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
1. Pemilihan Ketua Umum / Formateur dan Mide
Formateur dilakukan terpisah dan bertahap dengan cara :
a. Pengajuan nama bakal Ketua Umum /
Formateur ( Minimal didukung 2 peserta
penuh)
b.
Pencalonan Ketua Umum/ Formateur
c.
Pemilihan Ketua Umum /
formateur
d.
Pengajuan nama bakal Mide
formateur
e.
Pencalonan nama Mide Formateur
f.
Pemilihan Mide Formateur
2.
Pemilihan dilakukan secara
langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
3.
Setiap calon ketua umum /
formateur dan Mide Formateur dinyatakan sah apabila didukung minimal 3 orang dari anggota
komisariat yang hadir.
4.
Setiap calon Ketua Umum/ yang
dinyatakan sah apabila :
a.
Menyatakan kesediaanya sebagai
calon Ketua Umum/ Formateur didepan peserta RAK.
b. Menyampaikan kurikulum vitae dan visi - misi
kepada peserta RAK
c. Berdialog dengan peserta RAK selama 15
menit/ calon.
5.
Ketua Umum/ Formateur dan Mide
Formateur dipilih dengan cara :
a.
Setiap utusan penuh memilih
satu calon Ketua Umum/ Formateur
b.
Setiap utusan penuh memilih dua
calon Mide Formateur.
6.
Apabila hanya satu calon Ketua
Umum/ Formateur dan dua calon Mide formateur maka langsung di nyatakan sah
sebagai Ketua Umum / Formateur dan Mide Formateur.
7.
Calon Ketua Umum / Formateur
dan Mide Formateur yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua umum/
Formateur dan Mide Formateur.
1. Bertaqwah kepada Allah SWT
2. Dapat membaca al-qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti latihan kader 1
5. Pernah menjadi pengurus komisariat
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani dan rohani
8.
Berdomisili di Samarinda dan
bersedia tinggal di komisariat selama kepengurusan
9. Hafal dan memahami tujuan HMI serta mampu
menjelaskan di depan forum RAK
10. Bersedia tidak Pacaran dan atau menikah selama dalam kepengurusan
11. Calon Ketua Umum/ Formateur tidak terlibat dalam organisasi
pertai Politik manapun
12.
Mampu memotivasi kader-kader dan
memiliki kedekatan emosional
13.
Mengikuti LK II setelah terpilih menjadi Ketua
Umum selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik
KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XXI
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor:
04/RAK-XXI/05/1433
TENTANG
Hasil – Hasil Komisi A, B, dan C
MENIMBANG
: 1..Bahwa untuk mencapai tujuan HMI, perlu
adanya dipandang permainan dalam pemilihan Ketua Umum / Formateur dan Mide
Formateur serta Struktur Organisasinya.
2. Perlu adanya Program
Kerja yang dijadikan Pedoman kegiatan organisasi sebagai penjabaran program
kerjasama Komisariat sebagai realisasi dari program kerja..
MENGINGAT : 1.
Pasal 12 AD HMI
2. Pasal 17, 19 ayat a ART
HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Komisi A,B, dan C yang
disampaikan pada sidang Pleno III RAK XIX HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda.
MENETAPKAN
: 1. Hasil Keputusan Sidang Komisi A tentang Rekomendasi Intern Organisasi RAK ke XXI HMI
Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2. Hasil Keputusan Sidang Komisi B tentang
Program Kerja HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
3. Hasil Keputusan Sidang Komisi C tentang
Tata Tertib Pemilihan Formateur dan Mide Formateur serta Kriteria Formateur dan
Mide Formateur HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda.
Billahitaufiq Wal
Hidayah,
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
(. ) ( ) ( )
Presidium Sidang Presidium Sidang
Presidium Sidang
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XIX
HMI
KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
Nomor : 05 / RAK – XXI/05/1433
TENTANG
MENIMBANG : 1. Bahwa dengan berakhirnya Kepengurusan HMI
Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu dibentuk dan di susun kepengurusan
baru HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
2. Untuk pembentukan dan penyusunan
Komposisi kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012 –
2013 perlu dipilih Ketua Umum / Formateur.
3. Untuk membantu Ketua Umum / Formateur menyusun dan membentuk komposisi kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda perlu di pilih Mide Formateur.
MENGINGAT :
1. Pasal 12 AD HMI
2
Pasal
18 ayat c ART HMI
MEMPERHATIKAN :
Hasil Sidang Pleno Ke-IV RAK ke XXI HMI Komisariat STAIN Samarinda.
MENETAPKAN :
Sebagai Ketua Umum / Formateur
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Periode 2012– 2013
: dan
Sebagai Mide Formateur
Ketua Umum / Formateur dan Mide
Formateur HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Periode 2012 – 2013
ditugaskan menyusun Komposisi Kepengurusan HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda dalam jangka waktu 7 x 24 jam.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
(. ) ( ) ( )
Presidium Sidang Presidium Sidang Presidium
Sidang
Tata Tertib Musyawarah KOHATI (MUSKO) KE- XVIII
Pada Rapat Anggota Komisariat XXI
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
1. STATUS
a) Musyawarah Kohati merupakan
musyawarah tertinggi dari utusan KOHATI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda.
b) Musyawarah Kohati merupakan
Rapat Kerja yang bertugas menjabarkan Program Kerja yang diputuskan dalam
instansi kekuasaan HMI Komisariat, yang berhubungan dengan masalah kewanitaan
(PDK Pasal 9)
c) Di tingkat Komuisariat
Musyawarah Kohati dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat (RAK).
2. KEKUASAAN
Memilih 2 (dua) calon Ketua Umum Kohati yang diajukan atau ditetapkan
kepada Formateur terpilih / Ketua Umum HMI Komisariat.
3. PESERTA
a) Peserta Musyawarah Kohati
adalah Pengurus Kohati Demisioner dan anggota Kohati HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda.
b) Peninjau adalah undangan Kohati
Komisariat di lingkungan STAIN Samarinda.
4. HAK PESERTA
a) Kohati anggota HMI Komisariat
Tarbiyah STAIN Samarinda mempunyai hak bicara dan hak suara.
b) Kohati Domisioner HMI
Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda mempunyai hak bicara dan hak suara.
c) Undangan HMI Komisariat hanya
mempunyai hak bicara dengan persetujuan Presidium Sidang.
5. KEPUTUSAN
a) Keputusan diambil dengan
musyawarah mufakat
b) Bila point a tidak tercapai
maka keputusan diambil dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
6. SIDANG -
SIDANG
a) Sidang Pleno
b) Sidang Komisi
7. PIMPINAN SIDANG
a) Steering Commitee
b) Presidium Musyawarah Kohati
yang dipilih oleh peserta Musyawarah Kohati sebanyak 3 orang.
8. TUGAS – TUGAS PIMPINAN SIDANG
a) Steering Commitee
1) Memimpin sidang Pleno
Musyawarah Kohati sampai terpilihnya Presidium Sidang MUSKO.
2) Membantu tugas – tugas
Presidium Sidang MUSKO
3) Membantu tugas-tugas team
perumus
4) Menyiapkan Draf Ketetapan
Musyawarah Kohati.
b) Presidium Musyawarah KOHATI
1) Memimpin sidang pleno
2) Mengatur sekaligus memimpin
sidang KOHATI
2. QUORUM
a) Musyawarah KOHATI baru dianggap
syah apabila disetujui lebih 1/2 dari jumlah yang hadir dari anggota
KOHATI HMI Tarbiyah STAIN Samarinda
b) Apabila point a tidak terpenuhi
maka sidang di tunda 1 x 15 menit dan
setelah itu dianggap sah
c) Sidang pleno dapat dianggap sah
apabila din hadiri lebih dari separuh jumlah sidang anggota KOHATI HMI
komisariat yang hadir.
d) Sidang Komisi dapat dianggap
sah apabila di hadiri oleh lebih dari
separuh jumlah Anggota KOHATI komisariat yag terdaftar.
3. KOMISI-KOMISI MUSKO
a) Komisi A : Rekomendasi
b) Komisi B : Program kerja
c) Komisi C : Tatib Pemilihan Formateur
4. PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib MUSKO ini akan diatur kemudian sesuai
dengan Kebijaksanaan Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta MUSKO.
KETETAPAN MUSYAWARAH KOHATI (MUSKO) XVIII
HMI KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
Nomor : 01 /
MUSKO – XVIII/ 05 / 1433
TENTANG
Agenda Acara Dan Tata Tertib Musyawarah KOHATI
(MUSKO) XVIII
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda
MENIMBANG :
Bahwa untuk demi lancarnya Musyawarah Kohati (MUSKO) XVIII HMI Komisariat Tarbiyah
STAIN Samarinda maka dipandang perlu untuk mengesahkan agenda acara dan tata
tertib MUSKO.
MENGINGAT :
Pasal 9 ayat a dan b PDK
Pasal
53 ayat g ART HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil
Sidang Pleno I MUSKO Ke XVIII HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kohati (MUSKO) Ke-XVIII
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda Sebagaimana terlampir
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1431 H
Waktu: Wita.
MUSYAWARAH KOHATI
Ke- XVII
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
( ) ( ) ( )
STEERING COMMITEE STEERING COMMITTEE STEERING COMMITEE
1. Anggota biasa yang jelas masa keanggotaannya
di HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
2.
Harus Aktuif dan banyak
mengintensifkan kehadiran di komisariat Tarbiyah
3.
Hafal dan paham tujuan KOHATI
dan dibuktikan di depan forum Musko
4. Belum dan bersedia tidak menikah selama
masa kepengurusan
5. Pernah menjadi pengurus HMI Komisariat
Tarbiyah STAIN Samarinda dan aktif selama mengemban tugasnya
6. Mampu membaca Al-Qur’an dan dibuktikan
didepan forum Musko
7. Menyampaikan kesediaannya dan menyampaikan
visi dan misi di depan forum MUSKO
Ketetapan Musyawarah
KOHATI (MUSKO) XVIII
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Nomor : 02/
MUSKO – XVIII/ 05/1433
TENTANG
PENGESAHAN KETUA UMUM KOHATI KOMISARIAT
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
MENIMBANG :
Bahwa untuk kelanjutan roda organisasi
maka dipandang perlu untuk memilih dan menetapkan calon Ketua Umum KOHATI HMI
Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda.
MENGINGAT :
Pasal 9 ayat f PDK
Pasal
15, ayat g ART HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil sidang Pleno ke.....MUSKO Ke-XVIII HMI Komisariat
Tarbiyah STAIN Samarinda
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1.
2
Sebagai Calon Ketua Umum KOHATI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda
Periode 2012-2013 untuk kemudian diajukan kepada formateur / ketua umum terpilih.
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
MUSYAWARAH KOHATI Ke- XVII
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
( ) ( ) ( )
Presidium Sidang Presidium Sidang Presidium
Sidang
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XIX
HMI
KOMISARIAT TARBIYAH STAIN SAMARINDA
NOMOR: 06/RAK- XXI/ 05/1433
TENTANG
Majelis Pengawas &
Konsultasi Pengurus Komisariat
( MPK-PK)
HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda
MENIMBANG :
Untuk kelanjutan dalam menjalankan roda organisasi, maka dipandang perlu untuk
menetapkan calon-calon Majelis Pengawas dan Konsultasi Komisariat (MPK-PK).
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012-2013.
MENGINGAT : Pasal
14 ayat c AD HMI
Pasal
18 Ayat d ART HMI
MEMPERHATIKAN :
Hasil sidang pleno ke-VI pada RAK XXI HMI Komisariat Tarbiyah STAIN
Samarinda.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :Nama-nama
sebagaimana terlampir sebagai Anggota Majelis Pengawas & Konsultasi
Pengurus Komisariat Tarbiyah STAIN Samarinda periode 2012 - 2013.
Ditetapkan di Samarinda
Pada Tanggal 24 Maret 2012 M
02 Rabiul Akhir 1433 H
Waktu : Wita.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT XIX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT TARBIYAH
STAIN SAMARINDA
(. ) ( )
( )
PRESIDIUM
SIDANG PRESIDIUM SIDANG PRESIDIUM SIDANG
Hasil keputusan RAK XIX tentang Anggota MPK-PK Komisariat Tarbiyah STAIN SAMARINDA periode 2012 – 2013.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
[1] Papers Encep Hanif Ahmad, 2005.
“Menuju Pejuang Paripurna; Stategi Perkaeran HMI Menjawab Tantangan zaman”.
Hal. 2
[2] Baca konstitusi HMI hasil kongres depok tentang pedoman perkaderan
HMI, hal 309 tahun 2010.
[3] Kamus oxford
[4] Baca pedoman instruktur HMI hal. 3
[5] Lihat papers Encep Hanif Ahmad hal 4.
[6] Baca pedoman umum perkaderan
hasil kongres depok hal. 309 - 313
[7] Hasil rekomendasi RAK ke
XVIII tahun 2010 dengan beberapa penambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar